IACN : Klarifikasi Gubernur Sherly Soal Kepemilikan Tambang Hanya Mengaburkan Fakta

Ilustrasi Gubernur Maluku Utara atas kepemilikan tambang di Maluku Utara.(Istimewa).
Ilustrasi Gubernur Maluku Utara atas kepemilikan tambang di Maluku Utara.(Istimewa).

Jakarta – Klarifikasi Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam kepemilikan sahamnya di sejumlah perusahaan tambang, dapat diduga hanya upaya mengaburkan fakta hukum yang sesungguhnya.

“Posisi Gubernur Sherly tidak hanya soal konflik kepentingan, tetapi juga memenuhi kriteria sebagai Beneficial Owner (Penerima Manfaat) dan berpotensi menjerumuskannya ke dalam jerat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),”ungkap Direktur Indonesia Anti-Corruption Network (IACN), Igrissa Majid.

Igrissa menyebutkan bahwa data yang disajikan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan database perusahaan, Gubernur Sherly tercatat memiliki kepemilikan saham signifikan di beberapa perusahaan tambang yang sedang beroperasi di Maluku Utara dengan nilai kepemilikan saham yang variatif.

Bacaan Lainnya
Iklan IWIP
IMG-20241011-WA0008
previous arrow
next arrow

Kepemilikan ini, meski diklaim sebagai hasil turun waris, secara hukum tidak menghilangkan statusnya sebagai pemilik dan penerima manfaat.

Dikatakan alasan Sherly soal ‘turun waris’ adalah logika yang perlu dikoreksi. Hukum memandang substansi, tidak lantas berhenti hanya pada alasan asal-usul yang panjang lebar. Maka, selama ia masih memegang saham dan memiliki kepentingan ekonomi di perusahaan yang bidang usahanya beririsan dengan kewenangannya, maka konflik kepentingan itu nyata ada.

Tak sampai di situ, Igrissa juga menilai klaim Gubernur Sherly bahwa tidak ada konflik kepentingan dapat dibantahkan dengan menerapkan lensa Beneficial Ownership (BO).

“Konsep ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi,”jelas Alumni Academy Anti-Corruption.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa peraturan ini mendefinisikan BO sebagai individu yang memiliki kendali atas suatu korporasi: memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung.

Berdasarkan definisi tersebut, Gubernur Sherly dapat dikatakan secara gamblang memenuhi kriteria sebagai BO dari jaringan perusahaan tambang tersebut, bahkan kepemilikan sahamnya lebih dominan.

Yang perlu dicermati juga adalah mengenai registrasi BO, yang seharusnya menjadi alat untuk mencegah persisnya kasus seperti ini. Jika data BO Gubernur Sherly telah tercatat dengan benar di sistem instansi terkait, maka seharusnya ia tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan ‘hanya warisan’.

Statusnya sebagai BO menempatkannya pada posisi yang harus bertanggung jawab penuh atas segala aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.

Potensi Tindak Pidana Korupsi dan Kerugian Negara

Masalah konflik kepentingan bukan hanya persoalan pelanggaran etik, tetapi telah membuka pintu lebar bagi potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Beberapa indikasi yang menguatkan potensi ini adalah:

Pertama, penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor). Dari sini posisi Gubernur dapat digunakan untuk mempengaruhi kebijakan baik dari sektor perizinan yang melalui kewenangan pemerintah daerah, pengawasan, atau fiskal yang menguntungkan perusahaannya sendiri.

Kedua, penerimaan gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor). Keuntungan finansial yang diperoleh dari dividen saham perusahaan yang memanfaatkan kebijakan daerahnya dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Ketiga, Kerugian Keuangan Negara. Laporan JATAM menyebutkan bahwa PT Karya Wijaya berstatus non-Clean and Clear (non-CnC) dan diduga beroperasi tanpa izin lengkap. Ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dari pajak dan royalti yang tidak dibayar, yang dapat menjurus pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

“Yang paling krusial adalah membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau korporasinya. Kepemilikan saham yang terbuka ini adalah bukti permulaan yang sangat kuat untuk membangun konstruksi kasus korupsi. KPK atau Kejaksaan harus segera bertindak,”ujar Igrissa.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Konflik kepentingan ini tidak hanya soal uang dan kekuasaan, tetapi telah berdampak pada kerusakan nyata. Dua perusahaan yang terafiliasi, PT Indonesia Mas Mulia dan PT Bela Sarana Permai, dalam laporan JATAM, telah meninggalkan jejak kerusakan lingkungan, seperti pencemaran sungai dan pencaplokan lahan warga.

Lebih parahnya, PT Amazing Tabara dan PT Bela Kencana tercatat pernah dicabut izinnya oleh Kementerian ESDM, sebuah indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur dan standar operasi.

Pihaknya mendesak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan untuk segera melakukan tindakan hukum guna menguji adanya unsur Tipikor atau tidak, dengan fokus pada potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.(rls/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *