Beritadetik.id – Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon bupati Taliabu, Citra Puspasari Mus selangkah lagi disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) RI.
Pengaduan atas dugaan penggunaan ijazah palsu Citra Mus itu diadukan secara resmi oleh tim hukum paslon SAYA Taliabu.
Pengaduan itu telah diterima dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut atau disidangkan.
Dalam pokok laporan yang disampaikan, Tim Hukum SAYA TALIABU menyoroti kinerja komisioner KPU dan Bawaslu Taliabu dalam meloloskan pasangan calon yang diduga menggunakan ijazah palsu pada Pilkada Taliabu 2024.
Koordinator Tim Hukum SAYA TALIABU, Tawallani Djafaruddin, SH., MH, menegaskan bahwa laporan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat.
Ia menambahkan bahwa laporan ini merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merusak integritas penyelenggara pemilu, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya transparan, adil, dan jujur.
“Kami berharap DKPP RI memberikan sanksi tegas, yakni pemberhentian tidak hormat terhadap komisioner yang terbukti bersalah dalam proses ini,”ujar Tawallani.
Tim Hukum SAYA TALIABU mengklaim bahwa aduan yang mereka ajukan telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran. Mereka pun mengharapkan DKPP RI segera menjadwalkan sidang untuk memeriksa kasus ini.
Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Citra Puspasari Mus dan lolosnya pasangan calon nomor urut 2 tersebut, menurut Tim Hukum SAYA TALIABU, telah melanggar ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Sidang DKPP RI ini diharapkan menjadi momen penting untuk menegakkan keadilan pemilu, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran serius yang merusak demokrasi.(rls/red).