Diduga Rugikan Negara Rp 1,980 miliar, Kasus Puskesmas Sahu-Tikong Naik Tahap Penyidikan

Kondisi Fisik Proyek Bangunan Puskesmas Sahu-Tikong, Taliabu Utara.

| BOBONG — Dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Maluku Utara, akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu.

“Setelah dinaikkan dari Penyelidikan ke Penyidikan, Kejari Taliabu akan segera menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke KPK RI dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari ke depan,”kata Kajari Taliabu, Dr. Agustinus Herimulyanto kepada beritadetik.id, Rabu (17/3/2021).

Diketahui, dalam kasus ini, Kejari Pulau Taliabu telah melakukan pengayaan data atau informasi pada awal pertengahan 2020 secara diam-diam mengingat menjelang masa pilkada di wilayah setempat.

Bacaan Lainnya

“Proses dilanjutkan ke tahap penyelidikan pada awal tahun 2021 guna menentukan bahwa peristiwa pembangunan Puskesmas tersebut secara yuridis dapat diduga sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu kemudian Jaksa penyelidik menentukan dapat dilakukan penyidikan,”katanya.

Dikatakan, saat masih penyelidikan, Penyidik Kejari telah mengorek keterangan dari beberapa orang dan telah dicari beberapa surat/dokumen yang memungkinkan menjadi bukti. Alhasil, dari fakta di lokasi menunjukkan bahwa bangunan tidak selesai dikerjakan yang akhirnya mangkrak. “Dari sisi audit, kondisi tersebut baru dinilai sebagai kekurangan volume pekerjaan,”katanya.

Proyek Bangunan Puskesmas Sahu-Tikong Mangkrak.

Menurutnya, dalam hasil penyelidikan, jaksa penyelidik yang diketuai oleh Kasie Intelijen Yayan Alfian menyimpulkan bahwa peristiwa tidak selesainya ataupun kekurangan volume pembangunan Puskesmas tersebut bukan sekedar masalah yang dapat diselesaikan melalui tuntutan perbendaharaan atau ganti rugi, melainkan sudah dapat ditentukan sebagai dugaan tindak pidana korupsi yang menurut perhitungan oleh penyelidik terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,980 miliar.

Lebih lanjut, Kajari menegaskan, dalam proses penyidikan yang sudah dimulai, jaksa penyidik akan mengumpulkan bukti yang dapat diterima (admissibility) dan kuat untuk pembuktian, antara lain dengan pengumpulan bukti-bukti surat, memeriksa beberapa orang untuk saksi, termasuk memeriksa kembali orang-orang yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.

Pada tahap penyidikan ini, kata Kajari, jaksa penyidik juga akan fokus berupaya agar aset recovery dapat optimal sesuai kerugian keuangan yang timbul,”jelasnya.

“Kami minta agar jika ada pemanggilan, para saksi agar kooperatif. Jika tidak, langkah pemanggilan paksa dapat dilakukan bagi yang telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik,”tegasnya.

Lanjut dia, dalam hal penggeledahan dan penyitaan pun dibenarkan menurut hukum pada tahap penyidikan ini. Semua bukti yang dikumpulkan nantinya akan dinilai untuk menetapkan siapa saja tersangkanya.

Sementara itu dari hasil penelusuran media ini, pembangunan Puskesmas Desa Sahu – Tikong Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, diketahui telah dibangun melalui Anggaran APBD Tahun 2016, dengan total Nilai Pagu atau Hps Rp 3.434.250.000,00.

Proyek tersebut dilelangkan melalui LPSE
Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemenang tender atas nama perusahaan PT. Widya Rahmat Karya dengan alamat JIn pelita ana’Gowa/Benteng no 9 Sungguminahasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan Nomor NPWP 02.385.404.5-807.000.

Tidak sampai disitu, meski proses penganggaran awal tidak dapat diselesaikan pekerjaan Puskesmas tersebut, namun diketahui pada Tahun 2018, Pemkab melalui Dinas Kesehatan Pulau Taliabu kembali menganggarkan proyek itu dengan total nilai Hps Rp 2.350.025.609.22.

Meski begitu, hasil pekerjaan tetap sama pekerjaan tidak selesai dan hasilnya saat ini proyek dibiarkan mangkrak dan sudah terlihat mulai retak di bagian dinding bangunan yang menelan anggaran miliaran itu.(sal/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *