Menuju Putusan MK, JOS Percaya Diri MK Singkirkan Petahana, MHB-GAS Yakin PSU 26 TPS

JAKARTA | Beritadetik.id Mahkamah Konstitusi (MK) mengangendakan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Kota Ternate pada Senin pekan depan, (22/3/2021).

Sidang yang dijadwalkan untuk digelar pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pengucapan putusan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini, akan dilaksanakan secara bersamaan dengan PHP Pilkada Kota Ternate.

Diketahui, Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Halmahera Utara dengan nomor Perkara : 57/PHP.PUB-XIX/2021, diajukan oleh Pemohon Pasangan calon (Paslon) penantang nomor urut 2 Joel B Wogono dan Said Bajak (JOS). Sedangkan untuk PHP Kota Ternate sendiri diajukan oleh Paslon M.Hasan Bay-Asghar Saleh (MHB-GAS).

Bacaan Lainnya

“Untuk PHP Pilwako Ternate, kami pihak MHB-GAS sangat punya keyakinan yang besar MK akan memutus PSU pada 26 TPS yang didalilkan dalam gugatan ini,”kata kuasa hukum Pemohon MHB-Gas, Muhammad Konoras.

Dia bilang, kasus coblos lebih dari satu kali serta pemilih di bawah umur serta jenis pelanggaran lainya yang dibuktikan di MK akan menjadi pegangan MK dalam memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kota Ternate.
 
Terpisah, Pemohon Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Joel B. Wogono dan Said Bajak (JOS) optimis memenangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari fakta sidang pembuktikan serta pemeriksaan saksi di persidangan di MK, kami sangat optimis Pilkada Halmahera Utara akan berakhir pada diskualifikasi petahana Frans Manery dan Muhlis Tapi Tapi (FM-Mantap),”kata Ketua Tim Pemenangan JOS, Irfan Soekoenay.

Irfan mengatakan, catatan rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti Termohon, yakni rekomendasi soal pelanggaran penyalahgunaan kewenangan dan program pemerintah daerah yang dilakukan Petahana Frans Manery, dan juga rekomendasi PSU di TPS 2 Desa Tetewang, Kao Teluk, serta rekomendasi penyediaan TPS di PT. NHM yang tidak ditindaklanjuti pihak termohon akan menjadi pegangan bagi MK dalam memutuskan perkara sengketa Pilkada Halut.(ist/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *