Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah bos perusahaan tambang di Maluku Utara, untuk diperiksa kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Lima bos tambang yang dipanggil, masing-masing, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi, Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia, Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo dan Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat perusahaan itu bergerak di bidang tambang nikel hingga emas di Maluku Utara.
Sebelumnya, lembaga antirasuah mengatakan penyidik sudah mulai mendalami dugaan praktik suap izin pertambangan hingga tindak pidana pencucian uang pada kasus yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif AGK.
Ali Fikri menyebut penyidik sudah mulai mendalami dugaan tersebut dengan memanggil sejumlah saksi relevan. Misalnya, pekan lalu KPK memanggil Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng Barang, serta dua pegawai Harita Nickel.
“Itu berkaitan dengan soal perizinan pertambangan dan lain-lain kan. Lepas mau jabatannya di mana, substansi proses penyidikan menuju ke sana [izin pertambangan],” kata Ali secara terpisah di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (26/1/2024).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun membuka kemungkinan penyidik menemukan fakta-fakta terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh AGK dkk mengenai izin tambang.
“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel. Barangkali itu yang didalami oleh penyidik,” kata Alex, sapaannya, dalam konferensi pers, Kamis (25/1/2024).
***