KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara AGK dan 6 Orang Ini Jadi Tersangka

Enam tersangka termasuk Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba saat ditahan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 20 Desember 2023.(Foto : Istimewa).
Enam tersangka termasuk Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba saat ditahan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 20 Desember 2023.(Foto : Istimewa).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Gubernur Malut itu jadi tersangka dan ditahan atas dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023), mengatakan AGK ditahan setelah terjaring OTT.

Bacaan Lainnya

Selain Gubernur Maluku Utara, KPK juga menetapkan Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) dan Daud Ismail selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai tersangka.

Lalu Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim seorang ajudan serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta yang cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK menangkap 18 orang terdiri dari Gubernur, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dan pihak swasta dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

Dalam kegiatan konferensi pers di KPK itu sendiri tampak terlihat AGK mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Terlihat pula tangan Abdul Gani diborgol.

Abdul Gani turun dari ruang pemeriksaan. Dia digiring sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers pengumuman status tersangkanya.

Diketahui, Abdul Gani Kasuba terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023).

(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *