Ini Daftar Aset Milik Mantan Gubernur Malut yang Disita KPK, Ada Hotel ?

Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (Ari Saputra/detikcom) Baca artikel detiknews, "KPK Sita 10 Bidang Tanah Gubernur Malut, Ada yang Sudah Dibangun Hotel" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7255760/kpk-sita-10-bidang-tanah-gubernur-malut-ada-yang-sudah-dibangun-hotel. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (Ari Saputra/detikcom).

Beritadetik.id – KPK menyita sejumlah aset milik Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK). Penyitaan aset tersebut dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dia menyebutkan aset yang disita dalam kasus gubernur itu tersebar di Ternate, Tidore Kepulauan, dan juga di Kabupaten Halmahera Selatan.

“Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa tim penyidik, ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari Tersangka AGK,”kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Bacaan Lainnya

Ali mengatakan aset yang disita berupa 10 bidang tanah. Selain itu pada salah satu lokasi tanah itu, terdapat hotel yang siap beroperasi.

“Aset dimaksud berupa 10 bidang tanah dan bangunan dan telah dilakukan penyitaan pada Rabu (20/3). Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi,” ujarnya.

Dia mengatakan penyitaan dilakukan pada Rabu (20/3). Dia menuturkan penyitaan dilakukan untuk optimalisasi asset recovery dari Abdul Gani, yang saat ini sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap.

“Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi asset recovery dari hasil kejahatan korupsi,” ucapnya.

KPK sebelumnya menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN.

Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

  1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
  2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
  3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
  4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
  5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
  6. Pihak swasta, Stevi Thomas
  7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

Sumber : Detik.com
Editor    : Ridwan Arif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *