Samurai Geruduk Kantor Kejaksaan, Desak Bebaskan Aktivis Morotai

Samurai Maluku Utara distrik Pulau Morotai saat berunjuk rasa di depan Kantor Kejari Morotai, Jumat 22 Maret 2024.(Foto : Ul/beritadetik.id).
Samurai Maluku Utara distrik Pulau Morotai saat berunjuk rasa di depan Kantor Kejari Morotai, Jumat 22 Maret 2024.(Foto : Ul/beritadetik.id).

Beritadetik.id – Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (Samurai) Distrik Morotai berunjuk rasa di halaman Kantor Kejari Morotai, Jumat (22/3/2024).

Dalam aksi tersebut, aktivis Samurai mendesak penegak hukum membebaskan aktivis Morotai Riska Samlan yang dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik.

Aksi yang dipimpin Aril Baba ikut membentang sebuah spanduk dengan tulisan “Kalau tidak mau di kritik jangan jadi pejabat Publik” dengan hastag Demokrasi dikebiri.

Bacaan Lainnya

Korlap aksi, Aril Baba mengatakan pihaknya turut mengawal sidang terdakwa Riskal Fuat Samlan, aktivis Pulau Morotai yang dilaporkan salah satu pejabat Pemkab Morotai atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Di sela persidangan, Aril Baba dalam orasinya menyampaikan setiap orang punya hak berekspresi dan berpendapat. Olehnya itu pihaknya mendesak agar Riskal di bebaskan dari tuduhan melanggar UU ITE.

“Karena kami menilai, tidak terdapat unsur delik dari postingan yang Riskal buat itu, maka segera bebaskan,” desaknya.

Diketahui, Riskal Fuat Samlan dilaporkan ke polisi pada 17 Juli 2023 lalu dengan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Dalam unggahannya di Facebook, Riskal menuliskan “Perempuan dalam lingkaran Korupsi!!! Kasus proyek fiberglass 18 unit senilai Rp 2 miliar tak layak di pakai. Sumber yang dipakai ada nelayan Sangowo. Desak BPK Malut periksa dan adili kadis DKP masa jabatan 2019-2020”.

Hadir dalam sidang perkara yakni, pelapor Kadis BPKAD Suriyani Antarani, dan saksi Faisal, Akbar Mangoda, serta saksi Mohtar Sibua.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *