Ini Hasil Monitoring KPK di Pemda Morotai Maluku Utara

Beritadetik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan terhadap tata kelola pemerintahan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Senin (22/7).

Dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut, KPK memberi penilaian tata kelola pemerintahan untuk Kabupaten Pulau Morotai dengan skor 53,17.

Skor penilaian tersebut dikategorikan buruk dalam pelaksanaan delapan area MSITI.

Bacaan Lainnya

Area tersebut mencakup bencana, penganggaran, pengelolaan SDM, API, pelayanan publik, dan lainnya.

Disebutkan bahwa hingga bulan Juni, tidak ada tindak lanjut signifikan yang dilakukan untuk perbaikan.

“KPK menyoroti bahwa kinerja masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) berjalan sendiri-sendiri tanpa harmonisasi, mengakibatkan pelaksanaan tugas pemerintah daerah tidak optimal,”kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V KPK, Abdul Haris, Rabu (24/7).

Menurutnya, berbagai masalah terungkap seperti aset yang belum memiliki sertifikat dan aset-aset seperti Mall, pasar, dan terminal yang tidak dimanfaatkan meskipun sudah selesai dibangun selama tiga tahun.

Selain itu, kata Haris, pajak hotel dan restoran di Morotai tidak dipungut dengan alasan Covid-19, berbeda dengan daerah lain yang tetap memungut pajak tersebut.

Ia menambahkan, sistem distribusi air PAM di Morotai juga menjadi sorotan dengan tingkat kebocoran mencapai 70 persen, jauh di atas toleransi yang diizinkan yaitu 20 persen.

“Manajemen ASN juga belum terintegrasi, begitu pula dengan sistem keuangan yang belum sinkron. Sebagai perbandingan, daerah Halmahera Tengah telah memiliki sistem yang terintegrasi dengan baik,”tambahnya.

Oleh karena itu, diperlukan kerja keras untuk memperbaiki kinerja ASN di Morotai yang dinilai tidak profesional.

KPK juga mendesak Pj Bupati Morotai, Burnawan, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh OPD di Morotai guna meningkatkan pelayanan dan pengelolaan daerah.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *