BEM se-DIY Tolak Keras Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto di Hari Pahlawan

YOGYAKARTA, Beritadetik.id – Tepat di momentum Hari Pahlawan, ketika bangsa seharusnya menundukkan kepala mengenang perjuangan tulus para pejuang kemerdekaan, wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto justru memicu gelombang penolakan keras. Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-DIY dengan tegas menyatakan sikapnya melalui aksi yang bertajuk “Lawan Pemutihan Sejarah, Tegakkan Keadilan, dan Wujudkan Negara Berdaulat Rakyat”.

Koordinator Umum Forum BEM se-DIY, Faturahman Djaguna, menegaskan bahwa langkah pemberian gelar ini bukanlah bentuk penghargaan atas jasa, melainkan penghianatan terhadap sejarah dan nurani bangsa.

Faturahman, dalam keterangannya pada Senin (10/11/2025), menyebut Soeharto sebagai simbol dari kekuasaan otoriter dan kejahatan kemanusiaan selama 32 tahun masa kekuasaannya.

Bacaan Lainnya

“Soeharto adalah simbol dari kekuasaan otoriter dan kejahatan kemanusiaan. Di bawah rezimnya terjadi pembunuhan massal 1965-1966, Tragedi Tanjung Priok, pembantaian Santa Cruz di Timor Timur, hingga penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi menjelang kejatuhannya pada 1998,” bebernya.

Ia menambahkan, semua peristiwa tragis tersebut telah meninggalkan luka mendalam yang hingga kini belum disembuhkan oleh negara. Selain itu, warisan Orde Baru berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) disebutnya telah menghancurkan moral birokrasi dan ekonomi rakyat.

Penolakan gelar Pahlawan Nasional ini memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2009, seorang penerima gelar pahlawan harus memiliki integritas moral dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

“Dengan dasar Pasal 26 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2009, Soeharto sama sekali tidak layak disebut pahlawan nasional,” tegas Faturahman.

Lebih lanjut, BEM se-DIY juga menyoroti keharusan moral dan hukum untuk mengadili pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Sesuai UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan tidak boleh mendapatkan impunitas.

“Mengadili mereka berarti menegakkan keadilan bagi korban dan memastikan tragedi kemanusiaan tidak terulang,” ujarnya.

Selain menolak wacana gelar pahlawan, Forum BEM se-DIY juga melontarkan serangkaian tuntutan substansial bagi negara dan pemerintah daerah:

1. Wujudkan Pendidikan Gratis: Pendidikan adalah hak dasar yang wajib dijamin negara tanpa diskriminasi. “Hanya melalui pendidikan yang merata bangsa ini bisa memutus rantai kemiskinan dan ketimpangan sosial,” kata Faturahman.

2. Selesaikan Krisis Sampah DIY: Krisis di TPA Piyungan, Bantul, dianggap sebagai ancaman nyata bagi kesehatan dan lingkungan. “Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah tegas melalui sistem pengelolaan terpadu, pengurangan sampah dari sumber, dan edukasi publik,” tuturnya.

3. Bebaskan Tahanan Politik: Mereka menuntut pembebasan aktivis dan tahanan politik yang dikriminalisasi karena keberaniannya bersuara, sebab menahan mereka sama dengan mengekang kebebasan berpendapat.

4. Desak Pengesahan UU Kunci: Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi secara efektif, serta mengesahkan UU Hukum Adat guna mengakui dan melindungi eksistensi serta hak-hak tradisional masyarakat adat, mencegah konflik agraria, sebagaimana dijamin oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Tujuh Tuntutan Forum BEM se-DIY:

1. Menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

2. Adili pelaku pelanggaran HAM berat dan tuntaskan kasus-kasus kemanusiaan masa lalu.

3. Wujudkan pendidikan gratis dan berkualitas untuk seluruh rakyat Indonesia.

4. Selesaikan krisis sampah di DIY secara menyeluruh dan berkeadilan lingkungan.

5. Bebaskan para aktivis dan tahanan politik yang dikriminalisasi.

6. Sahkkan UU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.

7. Sahkkan UU Hukum Adat untuk melindungi hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *