Ketua Gerindra ‘Skakmat’ Wakil Ketua II DPRD Morotai Tak Paham Mekanisme Anggaran

Beritadetik.id – Pernyataan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Erwin Sutanto, yang mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai untuk memangkas anggaran DPRD tahun 2026 menuai kritik tajam. Ketua DPC Partai Gerindra Morotai, Irwan Sulaiman, menilai bahwa Erwin Sutanto menunjukkan ketidakpahaman mendalam terhadap tahapan dan mekanisme beranggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Irwan Sulaiman menegaskan bahwa sebagai Wakil Ketua II DPRD, Erwin Sutanto seharusnya memahami bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan norma hukum Lex specialis. Aturan ini secara jelas termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Hemat saya bahwa Erwin sebagai Wakil Ketua II DPRD mestinya paham bahwa APBD sebagai norma hukum Lex specialis yang diatur dalam (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Erwin harusnya paham pedoman mekanisme dari mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD,” tegas Irwan kepada beritadetik.id, Minggu (14/12/2025).

Bacaan Lainnya

Irwan menambahkan, asas hukum APBD juga diatur rinci dalam Permendagri No 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 Jo PP 12 tahun 2019, yang mengatur struktur APBD mulai dari Pendapatan, Belanja, hingga Pembiayaan.

Ketua Gerindra Morotai ini menilai permintaan pemangkasan anggaran oleh Erwin Sutanto, yang juga Ketua PSI Maluku Utara, sebagai tindakan yang tidak berdasar hukum.

“Permintaan Erwin untuk pangkas anggaran DPRD menunjukan bahwa Erwin krisis literatur perundang-undangan, sebuah alibi yang dibuat-buat saja tanpa memikirkan dampak fungsional serta personal pimpinan dan anggota DPRD,” ujarnya keras.

Lebih lanjut, Irwan menekankan bahwa dalam struktur ketatanegaraan, anggaran masing-masing lembaga negara-eksekutif, legislatif, dan yudikatif-telah diatur jelas. Hal ini bertujuan agar setiap lembaga dapat menjalankan fungsinya masing-masing tanpa saling intervensi.

Irwan bahkan menyarankan agar Erwin Sutanto membaca ulang teori dasar tata negara.

“Saya menyarankan agar Erwin baca ulang teori Trias Politica dari Montesquieu dan Jhon Locke agar pernyataan wakil rakyat itu penuh hasnah intelektual,” bebernya.

Ia menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran DPRD sama halnya menjadikan lembaga legislatif itu seperti ‘rumah tak berpenghuni’. Hal ini jelas berdampak pada tugas dan fungsi kedewanan yang tidak dapat berjalan maksimal. Fungsi-fungsi penting seperti legislasi, budgeting, dan kontrol tidak mungkin dapat dilaksanakan secara optimal, apalagi menjalankan tugas rutin seperti reses dan Kunjungan Kerja (Kunker) dalam/luar daerah, dengan memakai anggaran pribadi anggota DPRD.

Irwan juga mengoreksi dalil yang kemungkinan digunakan Erwin Sutanto terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

“Inpres bukan diarahkan pada pengurangan anggaran yang mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan. Jadi impres tersebut difokuskan pada efisiensi kegiatan seremonial bukan pelemahan fungsional DPRD,” ungkapnya.

Irwan Sulaiman menggarisbawahi pentingnya Erwin Sutanto membaca aturan yang mengatur khusus tentang DPRD dan hak keuangan dewan.

Aturan tersebut, antara lain, tertuang dalam Pasal 124 ayat (2), Pasal 178 ayat (2), dan Pasal 299 ayat (2) UU 23/2024 tentang Pemerintah Daerah Jo Pasal 198, Pasal 226 UU 17/2014 tentang MD3, yang secara rinci diatur dalam (PP) No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 1 Tahun 2023.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *