Pemanfaatan Air Danau Karo Desa Kawasi Melalui Mekanisme Perizinan Ketat

Beritadetik.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara mempertegas bahwa pengambilan air permukaan oleh industri telah melalui mekanisme perizinan yang ketat dan terintegrasi, sekaligus menjadi dasar penarikan pajak daerah.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Maluku Utara, Syukri M. Nur, menyatakan pihaknya memiliki peran kunci dalam menerbitkan Rekomendasi Teknis untuk Izin Penggunaan Air Permukaan (IPAP). Rekomendasi ini memuat perhitungan detail dan batasan kapasitas air yang diizinkan untuk diambil.

“Kalau kami di dinas PUPR, kami mengeluarkan rekomendasi untuk izin penggunaan air permukaan. Rekomendasi itu memuat berapa kapasitas air yang boleh diambil,” jelas Syukri, yang juga merupakan Ketua Tim Air Permukaan Dinas PUPR Maluku Utara saat dikonfirmasi Selasa (11/11/2025).

Bacaan Lainnya

Syukri menjelaskan bahwa volume air yang digunakan oleh perusahaan diukur secara wajib dan menjadi dasar bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melalui Samsat Halmahera Selatan (untuk Danau Karo), untuk menarik retribusi pajak.

“Rekomendasi kami harus ada flowmeter dari perusahaan untuk mengukur pengambilan airnya berapa. Dari situ datanya dipakai dari Samsat untuk penarikan pajak,” tegasnya.

Pengawasan kapasitas pengambilan air ini bersifat teknis dan didasarkan pada data curah hujan serta fluktuasi ketinggian air danau pada saat musim kemarau atau musim hujan, demi memastikan bahwa pengambilan air tidak merusak keseimbangan ekosistem.

Menanggapi polemik yang sering muncul terkait legalitas bangunan pompa air yang dimanfaatkan oleh perusahaan di danau, Syukri menegaskan bahwa izin pembangunan pompa sudah tercakup dalam Izin Penggunaan Air Permukaan (IPAP) yang diterbitkan.

“Izin penggunaan air permukaan itu sudah mencakup izin pembangunan pompanya. Saat permohonan, perusahaan sudah menampilkan gambar, desain, dan titik koordinat pompa airnya di mana,” tambah Syukri.

Syukri menyarankan kepada pihak akademisi dan masyarakat yang ingin memastikan detail perizinan, perusahaan mana saja yang telah memiliki IPAP dan batas debit air yang diizinkan, agar dapat mengkonfirmasi langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maluku Utara, sebagai otoritas yang mengeluarkan izin akhir.(rls).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *