Periode Pertama Usai, Ini Tantangan AMR di Periode Kedua

Aliong Mus-Ramli.(Foto Istimewa)

Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus – Ramli (AMR) periode 2015-2020, secara resmi berakhir hari ini (17/2/2021). Dalam perjalanan satu periode pemerintahannya, masih banyak problem pembangunan yang menjadi kewajiban bagi seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah yang harus ditunaikan di hadapan rakyat di Negeri julukan Hemungsi Sia Dufu. Berikut ulasan dapur redaksi beritadetik.id untuk Aliong – Ramli (AMR) periode kedua.

Pilkada 2015, Aliong Mus – Ramli (AMR) dipilih sebagai bupati dan wakil bupati periode 2015-2020 dan masa tugasnya dinyatakan berakhir pada Rabu Tanggal 17 Februari 2021 (hari ini). Meski begitu, kepala daerah dengan akronim AMR ini pada Pilkada serentak 2020 kemarin kembali berpasangan dan mendapat kepercayaan yang kedua kalinya untuk melanjutkan pemerintahan pada periode kedua nanti.

Taliabu memang Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dalam catatan sejarahnya dibentuk atau dimekarkan pada tahun 2013 silam. Seiring dengan berjalannya waktu, roda pemerintahan di bawah kendali kekuasaan Paslon Aliong Mus – Ramli (AMR) pada periode pertama kemarin, sebagian kalangan yang dibilang berada pada garis oposisi diluar kekuasaan hampir setiap saat menyoroti pemerintahan itu.

Bacaan Lainnya

Harus Berbenah

Diketahui, dalam perjalanan pemerintahan pada periode pertama dibawa kendali Aliong Mus dan Ramli, masih butuh banyak sentuhan kebijakan baik pembangunan infrastruktur di semua sektor untuk masyarakat di 71 Desa pada 8 Kecamatan di wilayah setempat. 

Permasalahan infrastruktur perkantoran sebagai instrumen pendukung bagi jalanya pelayanan birokrasi seperti kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), juga perlu mendapat perhatian. Ini karena nyaris dalam satu periode pemerintahan, OPD Taliabu rata-rata masih mengontrak rumah warga untuk melakukan aktifitas perkantoran-nya. Begitu juga dengan gedung baru kantor DPRD dan Kantor Bupati yang dibangun sejak 2016 lalu yang sampai sekarang belum dituntaskan. Pembangunan yang sudah menjadi janji politik harus menjadi perhatian serius agar tidak menjadi “Dosa Zariah” bagi pemegang kekuasaan.

Di bidang pekerjaan umum, meski pada satu sisi sudah banyak upaya dari dinas terkait, namun akses jalan dari dan antar desa serta kecamatan masih banyak yang sulit dilintasi. Problem jembatan penghubung antar kecamatan juga menjadi masalah serius agar membuka serta memperlancar aksesibilitas warga. “Jalan lingkar Taliabu harus tuntas di periode kedua sebagai wujud pembuktian pengabdian dihadapan rakyat Taliabu.”

“Masyarakat butuh akses jalan yang layak untuk memudahkan aktifitas dan mobilitas perokonomian masyarakat. Karena itu kedepan, Pemerintahan AMR harus fokus menjawab tantangan itu,”ujar Dedi Jakaria Tokoh Pemuda Taliabu.

Segi pelayanan kesehatan, akses masyarakat untuk menjangkau pelayanan belum maksimal, baik di setiap Puskesmas maupun Rumah Sakit Bobong. Hal ini menyebabkan masih banyak masyarakat yang dirujuk ke Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Taliabu butuh Transportasi khusus untuk pelayanan masyarakat di setiap desa disaat emergency untuk dilarikan ke Rumah Sakit Bobong. “Fakta masyarakat masih sulit dan masih jauh untuk mendapat pelayanan kesehatan yang prima,”kata Hamsin, Warga Desa Belo, Kecamatan Taliabu Timur Selatan. 

Di bidang Pendidikan, masalah infrastrukur pembangunan sekolah yang belum dituntaskan pekerjaannya dan masih banyak ditemukan gedung -gedung sekolah SD-SMP yang ditemukan di lapangan ada yang hanya terlihat rangkanya berdiri juga harus diselesaikan. Masalah hak kesejahteraan tenaga guru honorer atau tenaga PTT kalau bisa tidak boleh terlambat gajinya dibayarkan seperti tahun-tahun kemarin.

Minimnya akses jaringan Telekomunikasi di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu di hampir semua kecamatan perlu adanya keseriusan pemerintah daerah. Hal ini karena sejak Taliabu dimekarkan 2013 sampai saat ini warga masih terlihat kesulitan mengakses jaringan Internet dan lainya.

Problem pelayanan listrik, terdapat lima kecamatan yang berada wilayah Pulau Taliabu, provinsi Maluku Utara. Yakni, Taliabu Utara, Taliabu Timur, Kecamatan Tabona, Taliabu Timur Selatan dan Taliabu Selatan, yang sudah berpuluhan tahun hanya mengandalkan mesin diesel atau mesin engkol harus mendapat perhatian dan dukungan kebijakan baik Pemerintahan daerah dan juga DPRD.

Pelayanan Air bersih di ibu kota Taliabu dan Kecamatan lainya perlu dimaksimalkan. Karena faktanya di kota Bobong yang menjadi pusat aktifitas pemerintahan di wilayah setempat masih sering terlihat tidak mengalir hingga berhari-hari dan membuat warga kesulitan mendapat air bersih.

Soal pelayanan Birokrasi. Kurangi perjalanan dinas diluar daerah yang tidak memberikan input atau manfaat bagi daerah. Tantang lainya, dalam hal penempatan jabatan bagi pegawai dilingkup Pemkab. Terlihat selama periode pertama pemerintahan AMR, masih terdapat sejumlah pejabat merangkap jabatan lebih dari satu dalam birokrasi tersebut.

Sebut saja Sekda Taliabu Salim Ganiru yang sampai saat ini ikut tercatat menjabat sebagai Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA), begitu juga beberapa posisi jabatan lainya. Padahal, dilingkup Pemkab itu terdapat ada sejumlah aparatur yang dalam spesifikasi keilmuan dan rekam jejak pendidikan sangat layak untuk di tempatkan pada posisi-posisi jabatan kedinasan yang dirangkap oleh para oknum pejabat setempat.

Dari aspek pengelolaan anggaran.
Bahwa pemberian predikat buruk (disclaimer) oleh BPK atas pengelolaan APBD Taliabu 2019. Pemkab terutama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perlu berhati-hati. Karena fakta predikat disclaimer bukan hanya persoalan administrasi, melainkan oleh BPK, bahwa ada temuan bocornya anggaran Rp 58 miliar yang diduga keluar dari Kas Daerah tanpa SP2D.

Tak hanya itu, persoalan pengelolaan anggaran ini, oleh BPK bahwa BPPKAD selaku instansi teknis pengelolah kas daerah dianggap lalai. Buktinya, BPK menyatakan tidak bisa menelusuri penerimaan dan pengeluaran yang belum dapat dijelaskan asal uang serta substansi penggunaannya anggaran Rp 58.314.599.935,45 pada APBD 2019 lalu.

Diketahui, dari LHP tersebut, BPK mempertegas hasil audit pengelolaan keuangan dilingkup Pemkab Taliabu tahun anggaran 2019 dengan mengeluarkan poin catatan untuk Bupati Taliabu. Dalam catatan tersebut oleh BPK, memerintahkan Bupati untuk mengevaluasi Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Periode kedua harus berbenah, evaluasi yang harus dievaluasi, kerjakan yang harus dikerjakan.(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *