Dr. Anwar Usman usai membacakan Putusan PHP Pilkada Kepulauan Sula. (Foto : Istimewa).
JAKARTA | beritadetik.id — Setelah, Halmahera Timur, Tidore Kepulauan, dan Kabupaten Pulau Taliabu, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyingkirkan alias menolak dalil permohonan pemohon Pilkada Kepulauan Sula (Kepsul) yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Hendrata Thes dan Uma Umabaihi (HT-Umar).
Penolakan gugatan PHP Pilkada Kepsul itu dituangkan dalam amar putusan/ketetapan perkara Nomor 90/ PHP.BUP XIX/2021 yang dibacakan 9 hakim MK melalui ketua majelis Anwar Usman pada persidangan yang berlangsung, Rabu (17/2/2021).
“Berdasarkan pertimbangan hukum terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada Kepulauan Sula, bahwa Mahkamah menyatakan dalil permohonan pemohon yang disampaikan dalam persidangan mendengar keterangan dan bukti-bukti yang diajukan, tidak dapat meyakinkan untuk melanjutkan perkara ini ke persidangan berikut,”ucap Anwar Usman.
Mahkamah juga menimbang, bahwa perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2020, telah melebihi angka selisih 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kepulauan Sula.
Berdasarkan fakta persidangan serta bukti-bukti yang diajukan pihak termohon, terkait, Bawaslu, dan juga pemohon, terdapat perolehan suara Pemohon adalah 17.691 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 20.119 suara, sehingga selisi perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah (20.119-17.691)= 2.428 suara (4,61 persen).
Dengan demikian Mahkamah berkesimpulan permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk dilanjutkan pada persidangan berikut. “Selisih perolehan suara Pemohon dengan pihak terkait selaku peraih suara terbanyak, yaitu pasangan calon nomor urut 3 melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016,”sambung Hakim Anggota, Manahan dalam persidangan itu.
Sidang pembacaan putusan/penetapan PHP Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Anwar Usman, didampingi Wakil Ketua MK Prof. Dr. Aswanto, DFM, Prof. Dr. Arief Hidayat. Wahiduddin Adams, Dr. Suhartoyo. Manahan M. P. Sitompul. Prof. Dr. Saldi Isra. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, dan Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.(is/red).
AMAR PUTUSAN PERKARA Nomor 90/ PHP.BUP XIX/2021 KABUPATEN KEPULAUAN SULA
Mengadili :
- Menyatakan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
- Menyatakan Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum.
- Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.