Ini Alasan MK Tak Lanjutkan Gugatan PHP Taliabu ke Sidang Berikut

Mahkamah Konstitusi. (Foto : Istimewa)

“Berkaitan dengan dalil pemohon yang menyatakan bahwa ada partisipasi pemilih melebihi 100 persen dari DPT, mahkamah telah melakukan uji petik untuk menyandingkan bukti yang diajukan para pihak, namun mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa partisipasi pemilih lebih dari 100 persen dari DPT.”Anwar Usman

JAKARTA | beritadetik.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil permohonan pemohon Muhaimin Syarif – Syafrudin Mohalisi (MS-SM) tidak dapat dibuktikan.

Bacaan Lainnya

Hal ini diuraikan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi lewat sidang putusan atau ketetapan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga :

Dalam pertimbangan putusan itu, Anwar Usman, Hakim Ketua Majelis menguraikan bahwa dalil pemohon berkaitan dengan partisipasi pemilih melebihi 100 % dari DPT, serta Jumlah surat suara yang digunakan melebihi jumlah pemilih yang mengisi daftar hadir lebih besar dari jumlah surat suara yang digunakan;

Bahwa dalil pemohon lainya tentang adanya pemilih dalam DPTb dan DPPh yang tidak berhak memilih karena
menggunakan Surat Keterangan atau Suket tidek sesuai format Kemendagri. Terhadap dalil Pemohon a quo, Pemohon mengajukan bukti P-6 sampai dengan bukt P-111, bukti P-142 sampai dengan bukti P-221.

Terkait dengan itu, Anwar menegaskan, bahwa terhadap dalil pemohon yang menyatakan bahwa ada partisipasi melebihi 100 persen dari DPT, Mahkamah telah melakukan uji petik untuk menyandingkan bukti yang diajukan para pihak, namun mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa partisipasi pemilih lebih dari 100 persen dari DPT. Melainkan Mahkamah justru mendapati jumlah pada kolom jumlah pengguna hak pilih, sama dengan pengguna hak pilih pada surat suara yang digunakan pada TPS-TPS yang pemohon didalilkan.

Berkaitan dengan itu, Mahkamah menimbang bahwa berkenaan dengan, Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 yang menyatakan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan sura dengan ketentuan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, pengajuan Perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 % (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Dari perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 adalah paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu. Bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak harusnya adalah paling banyak 2 % x 33.241 suara (Total suara sah) = 665 Suara.

Dari Fakta tersebut diatas, sesuai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, perolehan suara Pemohon Muhaimin Syarif – Syafrudin Mohalisi adalah 15.750 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak terkait (pasangan calon Aliong Mus – Ramli adalah 17.491 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak terkait memenuhi ambang batas selisih sesuai ketentuan pasal 158.(is/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *