MK Tolak PHP Pilkada Haltim, Ubaid-Anjas Siap Dilantik

Ubaid - Anjas, Paslon Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Halmahera Timur./Ft: Ist.

JAKARTA | beritadetik.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dan tidak bisa dapat melanjutkan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) ke tahap pembuktian dan keterangan saksi-saksi. 

Hal itu diucapkan lewat sidang keputusan atau ketetapan oleh 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Senin (15/2/2021).

Sidang yang di pimpin Hakim Ketua Anwar Usman itu, dalam amar putusannya bernomor 26/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan menegaskan, Perkara Nomor : 26/PHP.BUP-XIX/2021 atas nama Pemohon Thaib Djalaluddin -Noverius A. Bulango, serta Perkara Nomor : 26/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Pemohon : Moh. Abdu Nasar – Azis Ajarat, keduanya dinyatakan tidak dapat diterima.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Anwar menguraikan,  kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili pada tingkat pertama dan terkahir menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan pemilihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Timur, dimana, berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik keterangan atas pokok permohonan pemohon, keterangan pihak termohon, pihak terkait serta Bawaslu.

Mahkamah berkesimpulan, pertama, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu. Ketiga, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Demikian keputusan rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim MK yang dipimpin Anwar Usman pada persidangan tersebut.(ris/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *