Ini Alasan MK Tolak PHP Pilkada Haltim

Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi./Foto : Ist

JAKARTA | beritadetik.id — Salah satu alasan dan pertimbangan yang mendasari Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dan menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon (PHP) Pilkada Halmahera Timur, karena dianggap tidak memenuhi pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga :

Bahwa dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang 10/2016 menyatakan, Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Bacaan Lainnya

“Dari ketententuan perundang-undangan dimaksud, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pengajuan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu sesuai perundang undangan diatas,”ucap Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHP untuk Perkara Nomor : 26/PHP.BUP-XIX/2021 atas nama Pemohon Thaib Djalaluddin -Noverius A. Bulango, serta Perkara Nomor : 26/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Pemohon : Moh. Abdu Nasar – Azis Ajarat, Senin (15/2/2021).

Anwar lanjut menguraikan, Bahwa permohonan Pemohon pada PHP Pilkada Hamahera Timur tertanggal 18 Desember 2020 yang diajukan melalui luning (offine) di terima Kepaniteraan Mahkamah pada hari Jumat, tanggal 18 Desember 2020. Sekira pukul 13.52 WIB.

Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon (AP3) Nomor 27/PAN MKIAP3/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020, sehingga tenggang waktu perbaikan permohonan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dikirimnya AP3 kepeda Pemohon atau kuasa hukum adalah hari Selasa, tanggal 22 Desember 2020

Selanjutnya, berdasarkan hasil perbaikan permohonan bertanggal 25 Desember 2020 yang diajukan Pemohon melalui luring (offine) diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada hari Selasa, tanggal 29 Desember 2020 pukul 15.23 WIB, sesuai tanda terima tambahan Berkas Perkara Pemohon Nomor 136P-UPIPAN MK/12/2020 tanggal 29 Desember 2020. Sehingga perbaikan permohonan Pemohon tersebut oleh Mahkamah Konatitusi (MK) telah melewati tenggang waktu pengajuan perbaikan permohonan sebagaimana perundang undangan yang di maksud.

Lebih lanjut Anwar menyampaikan, setelah Mahkamah mencermati objek permohonan (objectum itis) dan Pettum permohonan Pemohon, ternyata yang dimohonkan oleh Pemohon adalah permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur, Nomor 107/HK.03.1-Kp/8206/KPU-KabXI/200 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halimahera Timur Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020 vide bukti P3 = bukti T-2 bukti PT-4.

“Dalam pemutusan perkara ini, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, yang pada pokoknya menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo, dengan alasan Mahkamah hanya berwenang mengadli hal-hal yang berkaitan dengan perselisihan hasil, sedangkan hal-hal selebihnya menjadi kewenangan lembaga lain yang bukan kewenangan mahkamah,”tegas Anwar.(is/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *