MS-SM Tereliminasi Oleh MK, Aliong – Ramli Mulusss Menuju Pelantikan

TERDEPAN Petahana Aliong Mus - Ramli (AMR). Belakang Penantang Muhaimin Syarif - Syafrudin Mohalisi (MS-SM).

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan yang cukup untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo ke tahap selanjutnya, karena pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016“.KETUA MK : Dr. Anwar Usman.

JAKARTA | beritadetik.id — Pokok gugatan permohonan pemohon Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu nomor urut 1, Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi (MS-SM) tidak mampu meyakinkan 9 hakim mahkamah konstitusi (MK) untuk melanjutkan persidangan pada tahap berikut.

Hal ini terbaca dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan sesi ke 2 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020, yang digelar Selasa (16/2/2021).

Bacaan Lainnya

Baca Juga :

Sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Anwar Usman selaku ketua majelis dalam amar putusannya menyatakan, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020, yang diajukan pemohon Muhaimin Syarif – Syafrudin Mohalisi (MS-SM) dengan nomor 11/PHP.BUP-XIX/2021, tidak dapat diterima, atau tidak dapat dilanjutkan.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan dan mendasari keputusan atas perkara ini, oleh Mahkamah, bahwa mengenai berbagai dugaan pelanggaran yang didalilkan dan diuraikan Pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

“Hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo, menurut Mahkamah tidak ada relevansinya dan tidak mempengaruhi perolehan suara akhir, sehingga tidak dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk meneruskan pemeriksaan terhadap pokok permohonan,”ucap Anwar.

Selanjutnya Anwar menegaskan, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum mengenai pelanggaran pemilu yang didalilkan pemohon terkait dengan keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mahkamah tidak memilki keyakinan bahwa dalil pemohon demikian tidak berpengaruh pada keterpenuhan syarat Pasal 158 ayat (2) huruf a UU a quo.

“Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan yang cukup
untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo ke tahap selanjutnya, karena pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016. Dengan demikian, menurut Mahkamah eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,”tandasnya.

Diketahui, sidang pembacaan putusan PHP Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu yang baru berakhir beberapa menit yang lalu, dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Anwar Usman, didampingi Wakil Ketua MK Prof. Dr. Aswanto, DFM, Prof. Dr. Arief Hidayat. Wahiduddin Adams, Dr. Suhartoyo. Manahan M. P. Sitompul. Prof. Dr. Saldi Isra. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, dan Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.(is/red).

AMAR PUTUSAN PERKARA NOMOR : 11/PHP.BUP-XIX/2021, KABUPATEN PULAU TALIABU.

Mengadili :

  • Menyatakan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
  • Menyatakan Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum.
  • Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *