Dilaporkan ke Polres, Pejabat Taliabu Ini Minta Maaf

“Sudah kurang lebih 4 kali saya ke rumah pelapor untuk meminta maaf, dua kali bertemu pelapor (La Onyong) serta orang tua pelapor, dua kali di mediasi oleh Penyidik Reskrim”.
Rifai Haitami

KEPULAUAN SULA | beritadetik.id — Resmi dilaporkan ke Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Sula (Kepsul) atas dugaan pengancaman kepada warga melalui media sosial, oknum pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu Rifai Haitami alias Rifai menyampaikan permohonan maaf.

“Terkait laporan yang diajukan oleh pelapor La Onyong Ode Ali ke Polres secara khusus saya selalu terlapor sudah meminta maaf,”kata Rifai Haitami yang juga Kabag Umum DPRD Pulau Taliabu kepada beritadetik.id, Senin (15/2/2021).

Bacaan Lainnya

Dikakatan, persoalan ini hanya kesalah pahaman saja antara pelapor dan dirinya (terlapor), untuk itu, pasca kejadian itu terlapor (Rifai) langsung mendatangi keluarga pelapor untuk meminta maaf.

“Sudah kurang lebih 4 kali saya ke rumah pelapor untuk meminta maaf, dua kali bertemu pelapor (La Onyong) serta orang tua pelapor, dua kali di mediasi oleh Penyidik Reskrim,”tutur Rifai.

Dia bilang, mediasi yang pertama pelapor sudah bersedia untuk diselesaikan secara kekeluargaan, hanya saja saya (terlapor,red) dan keluarga diminta menemui keluarga Calon Bupati Sula bapak Zulfahri atau Calon Wakil Bupati untuk meminta maaf.

Permintaan pelapor dan keluarganya meminta saya untuk bertemu calon bupati dan wakil bupati Zulfahri dan calon wakilnya, catatannya, jika dimaafkan oleh keluarga pak wakil, maka pelapor bersedia mencabut perkara.

Meski segala upaya ditempuh, dan terakhir pada Rabu malam (pekan lalu), orang tua serta keluarga terlapor menemui Hi.Jul kakak Zulfahri, dengan maksud terlapor difasilitasi untuk diterima oleh Calon Wakil Bupati agar bisa terlapor menyampaikan permohonan maaf secara langsung, namun sayang pelapor membatalkan niat untuk berdamai dalam perkara ini.

“Sementara proses sedang berjalan, saya sudah dimintai keterangan. Saya berharap dengan upaya permohonan maaf yang sudah saya tempuh dapat diterima terutama dari pelapor, orang tua pelapor serta keluarga besar dari Paslon Bupati bapak Zulfahri dan Wakilnya,”tutup Rifai.

Diberitakan sebelumnya, Rifai Haitami, Pejabat Sekretariat DPRD Pulau Taliabu itu diadukan oleh seorang Warga Fatce, Kecamatan Sanana, La Onyong Ode Ali ke Polres Kepulauan Sula (Kepsul) dengan bukti tanda terima laporan polisi (LP) Nomor: STTLP/06/II/2021/SPKT tertanggal 12 Februari 2021. Laporan ini berkaitan dugaan pengancaman melalui media sosial oleh terlapor kepada pelapor.(ris/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *