Setahun Dibentuk, Ini Kinerja Kejari Taliabu

“Kehadiran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu yang belum genap satu tahun aktif, telah bergerak cepat menindaklanjuti 17 laporan dugaan korupsi yang sebelumnya pernah dilaporkan ke Kejari Kepsul.”

Dr. Agustinus Herimulyanto.

TALIABU | beritadetik.id — Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menyatakan membuka diri untuk menerima pengaduan atau laporan dugaan tindak pidana korupsi  pada wilayah hukum setempat. 

Bacaan Lainnya

“Dalam hal penegakan hukum di wilayah Hukum Kabupaten Pulau Taliabu, Kejari Pultab tetap terbuka untuk terima  laporan-laporan dugaan korupsi. Akan tetapi, pelaporan agar mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Dr. Agustinus Herimulyanto.

Dijelaskan, pelayanan laporan akan diterima di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Taliabu, serta dapat juga melalui kanal online – menu Laporan Dugaan Korupsi di http://kejari-taliabu.com.

Kinerja Penaganan Laporan

Kehadiran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu yang belum genap satu tahun aktif operasional telah bergerak cepat menindaklanjuti 17 laporan dugaan korupsi yang sebelumnya pernah dilaporkan ke Kejari Kepsul.

“17 laporan tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat per Desember 2020, yakni pengadaan COLD CHAIN dan SOLAR CELL  201 dengan nilai proyek sebesar Rp715.000.000,00 yang sebelumnya telah diproses penyidikan oleh Kejari Kepulauan Sula (Kepsul), dan  dilanjutkan penyidikannya,”kata Kajari Agustinus Herimulyanto.

Lebih lanjut kata dia, penaganan proses penyelidikan terkait laporan pembersihan lahan bandara tahap I 2017, nilai proyek sebesar Rp 3.279.919.000,00 serta 15 laporan telah ditindaklanjuti melalui proses pra-penyelidikan.

“Terkait pengadaan cold chain dan solar cell pada saat audit BPK diketahui barang belum ada sehingga dihitung sebagai kerugian keuangan total loss, namun berbeda dengan fakta hasil penyidikan karena barang-barang telah ada sehingga jaksa penyidik masih memerlukan penilaian dari ahli tentang spesifikasi dan harga barang tersebut untuk mengetahui ada tidaknya kerugian keuangan daerah. Dalam proses ini, jaksa telah memeriksa mengumpulkan bukti-bukti surat dan bukti keterangan saksi sekitar 20 orang,”jelasnya. 

Selanjutnya menyangkut dengan  penyelidikan pembersihan lahan bandara Taliabu, tim jaksa telah mendapatkan dokumen-dokumen terkait dan keterangan dari sekitar 23 orang. Pada tahap ini, diketahui bahwa telah ada tindak lanjut berupa pengembalian keuangan daerah Rp 715.292.629,00 sesuai nilai dari hasil audit BPK.

“Meskipun telah ada pengembalian, penyelidik masih akan mendalami apakah selain temuan BPK, masih ada kerugian keuangan lainnya yang belum ditemukan dan apakah ada perbuatan melawan hukum pidana (wederrechtelijk), sehingga belum dapat ditingkatkan ke penyidikan,”ungkap Kajari Taliabu.

Selain itu menyangkut Laporan dugaan korupsi pembangunan Ruang Kelas Baru tingkat berikut perabotnya SD Negeri London 2017, nilai proyek sebesar Rp1.563.236.896,00 di mana hasil audit BPK tahun 2018 terdapat denda keterlambatan sebesar Rp78.161.844,00. Dari pengayaan data dan informasi, diketahui denda tersebut telah dibayar lunas. 

Kasus lainya yang dilaporkan adalah dugaan korupsi Pembangunan Ruang Kelas Baru tingkat berikut perabotnya SD Negeri Wayo TA 201, nilai proyek sebesar Rp1.563.755.523,00.  Di mana hasil audit BPK terdapat denda keterlambatan sebesar Rp78.187.776,15 dan setelah ditindaklanjuti ternyata denda tersebut telah dibayar lunas. 

Selanjutnya laporan dugaan korupsi pada Pembangunan dan Pengembangan Objek Wisata Tanjung Merah TA 2016, nilai proyek sebesar Rp1.999.222.000,00 dengan temuan pemeriksaan BPK kekurangan volume sebesar Rp152.049.599,05 dan denda keterlambatan sebesar Rp49.610.653,00 (empat puluh sembilan juta enam ratus sepuluh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah). Pada saat ditindaklanjuti oleh tim jaksa Kejari, telah ada pengembalian atau pembayaran seluruhnya (lunas). 

Laporan dugaan korupsi pembangunan kontruksi/pembangunan Pasar DAK TA. 2017, nilai proyek sebesar Rp1.766.050.740,00 dengan hasil pemeriksaan BPK terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 88.302.537,00. Hasil pemeriksaan tersebut telah ditindaklanjuti sebelumnya oleh Pemda dan APIPnya dan telah ada pembayaran sebesar Rp 40.000.000,00. 

Laporan dugaan korupsi pembangunan Kandang Ternak Desa Baombono 2016, nilai pekerjaan sebesar Rp519.548.000,00 dengan temuan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp212.558.792,00. Terkait hal ini, telah ada tindak lanjut dari Pemda/APIP sehingga telah ada pembayaran pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp100.000.000,00. 

Laporan dugaan korupsi pada pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong TA. 2016 yang nilai proyeknya sebesar Rp3.433.717.000,00 di mana dari hasil tindaklanjut telah ada pengembalian Rp500.000.000,00 dan masih terus ditindaklanjuti oleh APIP pemda Pulau Taliabu.

Laporan dugaan Korupsi pada pembangunan PLTD Power House 2015, nilai proyek, sebesar Rp3.087.000.000,00 di mana dari hasil pemeriksaan kekurangan volume sebesar Rp1.524.656.731,34. Pada tahun 2017, telah ada tindak lanjut berupa pengembalian keuangan daerah melalui beberapa kali setoran ke kas daerah, total sebesar Rp1.612.017.278,04 sehingga justru ada kelebihan pengembalian sebesar Rp83.360.546,70.

Laporan dugaan korupsi pada Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) 2015, nilai proyek sebesar Rp38.003.378.000,00 dengan hasil pemeriksaan BPK berupa kekurangan volume sebesar Rp21.461.629.764,42. Setelah ditelaah tim jaksa kejari Pulau Taliabu, ternyata diketahui bahwa kejaksaan telah melakukan  penuntutan dan kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate dengan Terdakwa Abdul Halik Pora (Putusan Tingkat Pertama Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tte Tanggal 13 Mei 2019) dan Terdakwa Munajir Ahmad. 

Perkara dugaan korupsi yang ikut ditelah Kejari selanjutnya soal Pembangunan Jalan Dalam Kota Bobong (Sirtu) TA. 2015, nilai proyek sebesar Rp18.985.056.000,00 dengan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume sebesar Rp7.688.955.107,00. Terkait hal ini, dari tindaklanjut diketahui bahwa  telah ada pengembalian pada November 2016 dan telah lunas pada Januari 2017.

Ada juga Laporan dugaan korupsi pada Pembangunan Jalan Bobong-Kawalo (HRS Base) TA. 2017, nilai proyek sebesar Rp 29.507.481.688,00 dengan hasil pemeriksaan BPK terdapat kekurangan volume sebesar Rp587.265.535,00 dan denda keterlambatan sebesar Rp118.029.927,00. Dari tindak lanjut, diketahui bahwa telah ada pembayaran lunas ke kas daerah.

Dia bilang dari beberapa laporan yang ada, tim dapat mengetahui kualitas laporan-laporan yang masuk apakah benar-benar menunjukkan indikasi perbuatan melawan hukum pidana, khususnya korupsi, atau justru hanya asumsi tidak berdasar atau mengada-ada karena kepentingan lain dari pelapor di luar penegakan hukum.

Selain itu, tindak lanjut oleh pemda Kabupaten Pulau Taliabu dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atas hasil pemeriksaan atau audit BPK, termasuk jika sudah ada pengembalian keuangan daerah, juga menentukan perlu atau tindaknya dilakukan tindakan penyelidikan ataupun penyidikan oleh tim jaksa di Kejari.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 23 Tahun 2019 dan mulai aktif sejak pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang pertama, Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li, per 23 Januari 2020.

Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu meliputi wilayah Kabupaten Pulau Taliabu dan berkedudukan di Bobong.(ris/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *