Pempus Larang Impor Pakaian Bekas, Pedagang Jailolo Terancam, Begini Cerita Lottong 

Lettong Seorang Pedagang Pakaian Bekas di Jailolo, Halmahera Barat Saat di Sambangi Report, Jumat, (14/04/2023). (Nia/Beritadetik.id).

Beritadetik.id – Pedagang pakaian bekas di Jailolo, Halmahera Barat mulai menjerit saat Pemerintah Pusat (Pempus) menetapkan larangan impor maupun ekspor pakaian bekas (rombengan).

Keputusan Pemerintah Pusat ini cukup berdampak buruk bagi pedagang pakaian bekas karena kebutuhan  mereka terancam dengan menurunnya pendapatan.

Hal ini seperti yang dirasakan Lottong,  seorang pedagang pakaian rombengan yang mengatakan sejak pemerintah pusat tetapkan larangan impor pakaian bekas, kini pendapatannya mulai menurun drastis.

Bacaan Lainnya

“Bahkan pakaian bekas atau rombengan yang saya pesan di Ambon sampai sejauh ini tak kunjung datang,”ucap Lottong menceritakan saat disambangi reporter beritadetik.id di lokasi penjualannya, tepat di Soakonora Dusun Jati Jailolo, Jumat, (14/04/2023).

Pesanan yang tertunda mungkin ada operasi atau razia yang gencar dikapal, kata Lottong, jadi agak susah.”Pesanan saya tertunda sudah berbulan-bulan dan mungkin setelah lebaran baru sampai di Jailolo, karena banyak embel-embel nya,” katanya.

Lottong, pria parubaya asal Toraja ini pun mengisahkan bahwa dirinya berjualan pakaian rombengan di Jailolo sudah dua tahun, semenjak 2020 kemarin.

Ia mengaku awal masuk ke Jailolo pendapatannya sangat lumayan, sehari bisa meraup keuntungan sampai Rp.7.000.000.

“Tetapi setelah 7 bulan hingga satu tahun berjalan pembeli mulai sepi lantaran terkendala pengiriman. Apalagi ditambah peraturan baru larangan ekspor impor pakaian bekas yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat itu,”sebutnya.

Lottong menceritakan dari penghasilan jualan pakaian bekas bersama istrinya itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga menanggung biaya kuliah anak semata wayangnya.

Ia menyebutkan kondisi jualannya, bahwa awalnya dirinya berjualan pembeli langsung beramai-ramai mengunjungi tokoh pakaiannya.

Tapi sekarang barang tak kunjung datang ditambah penetapan larangan ekspor dan impor lanjut dia, tiga sampai lima hari baru ada pengunjung, bahkan kadang ada yang beli hanya satu buah kaos yang harganya mulai dari 20 hingga 30 ribu rupiah.

“Penurunan penghasilan ini jadi kendala untuk memenuhi biaya anak saya yang lagi kuliah di Pulau Jawa,”ujarnya.

Lottong berharap agar pemerintah tidak usah musnahkan pakaian bekas yang sudah terlanjur masuk ke dalam negeri.

“Harusnya pemerintah pusat melarang pakaian bekas yang masuk dalam negeri. Untuk didalam negeri tidak usah dilarang apalagi dimusnahkan. Keluhan ini saya sampaikan karena saat saya lihat di televisi pemerintah pusat sampai bakar pakaian bekas begitu banyak yang diturunkan dari kontener,”keluhnya.

Selain itu ia mengaku dirinya bersama istri sebenarnya ingin punya usaha sampingan seperti menanam tanaman perkebunan, namun tidak punya lahan di Jailolo.

“Jadi mata pencaharian satu-satunya saya dan istri hanya sebagai pedagang pakaian bekas, ketika larangan ekspor dan import yang digaungkan oleh pemerintah kami sangat terasa, merasa sulit karena biaya kuliah anak kami juga begitu besar,”tutur Lottong.

Biasa sebelum lebaran adalah kesempatan besar untuk berjualan, karena pembeli lagi ramai-ramai. “Namun sekarang sudah bingung, barang mulai menipis sementara stoknya kosong,”akunya.

Ia dan pedagang lainnya mengaku bingung sekaligus pasrah jika beberapa saat lagi mereka harus berhenti berdagang karena sulitnya mendapatkan bahan untuk dijual.

“Dan juga saat ini pedagang pakaian bekas yang ada di Akelamo dan pasar Jailolo sudah mulai didata oleh pihak kepolisian,”imbuhnya.

Sekedar diketahui, pemerintah melarang komoditas ekspor barang bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019.

Penulis: Rusnia Dale
Editor: Tim Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *