Kadisdik Ternate Sebut Guru P3K Bisa Jabat Kepsek, Ada Syaratnya 

100 Guru PPPK Kota Ternate saat mengikuti pertemuan di Pemkot Ternate.(Foto : Alfian/beritadetik.id).
100 Guru PPPK Kota Ternate saat mengikuti pertemuan di Pemkot Ternate.(Foto : Alfian/beritadetik.id).

Beritadetik.id – Sebanyak 100 orang guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Ternate diminta melengkapi berkas.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muslim Gani mengatakan, seleksi PPPK ini melalui tahapan observasi yang dinilai adalah kepala sekolah, Pengawas, kepala dinas dan BKPSDMD.

“Alhamdulillah, sejauh ini pasca diberikan tanggung jawab belum ada yang salah sehingga 100 guru PPPK diseleksi berjalan lancar”katanya, Sabtu (15/4).

Bacaan Lainnya

Muslim menegaskan, dari 100 guru ini tersebar di kecamatan Moti hanya 7 orang, Hiri 2 orang dan Batang Dua 1 orang. “Untuk itu jangan minta pindah ke Ternate ini khusus di 3 pulau terluar,”ujarnya.

Menurutnya guru PPPK ini di kontrak dan haknya sama seperti PNS. Yang membedakan P3K masa kerja hanya 5 tahun.

“Masa kerja PPPK ini tergantung kinerja, sehingga setelah dapat Surat Keputusan (SK) harus jalankan tugas dengan baik,”ujarnya.

Ia menjelaskan penetapan PPPK ini sesuai dengan Menpan RB nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan pegawai pemerintah.

“Guru di Ternate sudah melebihi, jadi kita buat pemetaan agar PPPK yang ada ditempatkan pada sekolah mana yang kekurangan guru,”jelasnya.

Ia menambahkan PPPK yang nanti bertugas agar dalam pemberkasan melampirkan surat pernyataan kesedian tugas.

“Yang paling penting tunjukkan kinerja karena guru PPPK juga bisa diangkat sebagai kepala sekolah, tergantung kinerja dan loyalitas,”ucap Kadis.

Sementara Ketua Panitia Seleksi, Samin Marsaoly mengatakan sebanyak 100 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diupayakan dipercepat menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Kita terget di akhir bulan Mei semua dokumen 100 Pegawai itu untuk dapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK,”ucapnya.

Kepala BKPSDM itu mengaku untuk percepatan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK akan diberikan waktu sampai tanggal 4 Mei 2023.

Proses ini harus dipercepat karena waktu sangat singkat. Oleh karena itu tenaga PPPK harus melengkapi SKCK, Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), dan keterangan kesehatan.

“Semua berkas dari para pegawai itu sudah dilengkapi selanjutnya itu kita lakukan penginputan secara online,” terangnya.

Samin menyebutkan, Pemkot Ternate menargetkan pada bulan Juli mendatang 100 guru PPPK sudah dilakukan kontrak selama 5 tahun.

“Sesuai dengan perintah Wali Kota Ternate bahwa bulan Juli itu kita putuskan untuk tenaga PPPK itu sudah melaksanakan tugas sesuai tempat formasinya,”pungkasnya.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *