Beritadetik.id – Kepala Desa Cendana, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai diduga melarikan diri saat hendak ditangkap pihak Kepolisian.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pulau Morotai, Ramla Mole saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, Selasa 19 Maret 2024.
Ramla menjelaskan, kasus Kepala Desa Cendana sudah diproses. Namun, yang bersangkutan menghindari anggota Polres Morotai saat hendak melakukan penangkapan.
Diketahui, Kepala Desa (Kades) Cendana, Kecamatan Morotai Jaya, Delfis Tenang menghilang pasca dilaporkan atas dugaan kasus keterlibatannya pada Pemilu 2024.
Menghilangnya kepala desa tersebut membuat Bupati Pulau Morotai Muhammad Umar Ali mengambil langkah pemecatan.
Orang nomor satu di Pemkab Morotai itu menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk mengisi kekosongan kursi Kades Cendana yang bermasalah.
Ia pun mengaku kewalahan dengan sikap Kades Cendana yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
“Keberadaan Kades sampai hari ini belum diketahui, kami juga kewalahan, bukan hanya dari kami saja, dari Bawaslu atau Gakkumdu juga kewalahan karena keberadaannya belum di ketahui,”tuturnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai tidak akan diam dengan sikap Kades Cendana tersebut.
Sekedar informasi, selain kasus Kades Cendana, pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Kota di Dapil III Morotai Timur Utara juga saat ini dalam proses pengajuan gugatan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Pemohon gugatan ini disampaikan oleh DPD Nasdem Morotai dan DPW Nasdem Malut sebagai bentuk penolakan atas keputusan KPU Pulau Morotai.(ul/red).