KUA Morotai Cegah Pernikahan Usia Dini, Ungkap Begini Risikonya 

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Morotai Ibrahim Ahmad,
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Morotai Ibrahim Ahmad,

Beritadetik.id – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Morotai Ibrahim Ahmad, melalui wawancara media pada Selasa 23 April 2024 menyatakan, akan menekan angka pernikahan usia dini di Kabupaten Pulau Morotai.

Dengan maraknya kasus pernikahan usia dini yang sering kali terjadi pada tahun-tahun kemarin, sebelum perubahan UU perkawinan dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag RI).

Hal ini cukup menimbulkan risiko dalam kehidupan seperti meningkatnya angka putus sekolah dan kemiskinan serta gangguan pada kesehatan dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Namun begitu setelah diterapkan perubahan UU no 16 tahun 2019 merupakan perubahan atas UU on 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

“Dalam ketentuan Ayat (1) menyebutkan, Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,”ungkap Ibrahim.

KUA Pulau Morotai kini tidak lagi menerapkan pelayanan nikah di usia dini kata Ibrahim, karena itu melanggar ketentuan Undang-undang perkawinan usia maksimal.

Menurutnya, dari kedua calon pengantin pria ataupun wanita itu, bisa dilayani untuk pernikahannya dan diakui oleh negara ketika, telah memenuhi unsur pada usia 19 tahun.

Hingga sekarang KUA tak lagi menerima pernikahan jika, usia tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku pada usia pernikahannya.

Kata Ibrahim, memang ada yang pernah datang ke kantor untuk menikah tetapi pihaknya belum bisa menerima.

“Kecuali, orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat persetujuan dispensasi nikah, walaupun usia belum capai 19 tahun namun harus ada penetapan dari Pengadilan,”jelasnya.

Dari putusan Pengadilanlah KUA bisa menerima pernikahan sekaligus tercatat masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Ia menambahkan, terkait kendala masyarakat yang kadang usianya belum cukup dan KUA mengajukan dispensasi ke Pengadilan Tobelo, sudah pasti yang bersangkutan menanggung biaya cukup besar.

“Karena memang kepengurusannya membutuhkan makan dan minum belum lagi transportasi disitu kendalanya. Beda kalau Pulau Morotai sudah memiliki Pengadilan sendiri,”pungkasnya.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *