Beritadetik.id – Warga Desa Tiley pantai Kecamatan Morotai Barat Kabupaten Pulau Morotai, desak Pemerintah Desa (Pemdes) Tiley, agar pecat Bendahara lantaran diduga berselingkuh.
Tuntutan warga setempat untuk memberhentikan ibu Cici sebagai bendahara yang diduga melakukan tindakan perselingkuhan dimana menurut warga bertentangan dengan norma masyarakat desa tersebut.
Warga juga sempat memalang pintu kantor desa Tiley Pantai pada, Jumat 5 April 2024 Pukul 09.30-12.00 WIT. Kemudian tak berselang lama Palang pintu dilepas oleh Pemdes dan dilakukan rapat dengar pendapat dengan warga.
Hadir dalam rapat yakni Jhon Camat Morselbar, Letda Laut (S) Agusdiyan Pasiops Unit Intel Lanal Morotai, Ipda Amri Kapolsek Morselbar, Abdul Totou Ketua APDESI Morotai dan Serda Patulesi Babinsa Wayabula.
Jhon Camat Morotai Selatan Barat mengatakan, melakukan sesuatu hal dengan jangan asal bertindak yang melanggar pidana, menghalangi kepentingan umum bisa dituntut secara hukum.
“Palang boikot aktifitas kantor ada hukumnya, menghasut orang untuk berbuat pidana bisa di tuntut secara hukum. Seharusnya ibu-ibu koordinasi dengan BPD, Jika ada perangkat desa yang melakukan kesalahan bisa diusulkan untuk diberhentikan, tetapi melalui mekanisme yg berlaku,”beber Camat.
Sementara, Ipda Amri Kapolsek terkait dengan tindakan pidana pemalangan pintu kantor Desa kata dia itu merupakan tindakan pidana berada pada Pasal 170 dan pasal 160 tentang penghasutan.
Kami bisa melakukan tindakan paksa untuk membuka palang pintu. Tuntutan masyarakat tentang perselingkuhan bendahara desa. Dalam KUHP tidak ada perselingkuhan yang ada hanya perzinaan.
“Itupun harus mempunyai bukti seperti menangkap basah, Pasal perzinahan berupa delik aduan jadi yang berhak adalah suami/istri. Unsur perzinaan yang sudah berkeluarga, bukti harus ada vidio dan barang bukti lainnya seperti saksi 3 orang,”ucapnya.
Jika ada permasalahan sampaikan ke BPD dan perwakilan setiap RT. Sangat disayangkan jika anggota BPD ikut memalang pintu. Pemalangan pintu desa dapat mengganggu aktivitas pelayanan desa itu merupakan tindakan pidana kata Abdul Totou Ketua Apdesi Morotai.
“Saya berharap kepada warga mari semua menyampaikan aspirasi tanpa mengganggu pelayanan di kantor desa,”jelas Abdul Totou.
Di sisi lain Charles warga desa Tiley Pantai mengungkapkan, bahwa ibu bendahara selingkuh maka kami sampaikan ke BPD. Bagaimana tindak lanjutnya.
“Kami warga ingin menunggu keputusan yang pasti dan keterbukaan masalah ibu bendahara. Karena persoalan ini meresahkan masyarakat makanya kami ingin tindakan tegas dari kepala desa,”tegasnya.
Charles menambahkan, rumah tangga sudah rusak seharusnya tidak bisa lagi menjabat sebagai perangkat di Desa karena perangkat desa merupakan cerminan warga.
Hasil dari pertemuan ini didapatkan bahwa kepala desa akan memberhentikan sementara sambil menunggu surat rekomendasi dari BPMD Desa Tiley Pantai dan Rekomendasi dari kecamatan Morselbar untuk menjadi payung hukum kades Tiley Pantai dalam mengambil keputusan.(ul).