Beritadetik.id – Rencana pinjaman daerah hingga Rp1 triliun di tengah kekayaan tambang Maluku Utara menuai kritik keras. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ternate menilai pemerintah tidak boleh sekadar meminta masyarakat menerima kebijakan utang tanpa membuka data, tujuan, manfaat, serta kemampuan daerah membayar kembali kewajiban tersebut.
Kritik itu mengemuka dalam Dialog dan Konsolidasi Publik bertajuk “81 Tahun Merdeka: Maluku Utara Kaya Tambang, Perlukah Pinjaman Rp1 Triliun?” yang digelar KNPI Kota Ternate di Coffee Sabeba, Kecamatan Ternate Tengah, Minggu malam.
Forum yang berlangsung hingga Senin dini hari itu menghadirkan akademisi, praktisi sosial, dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Perdebatan berlangsung tajam, terutama terkait ketimpangan antara kekayaan sumber daya alam Maluku Utara dan kondisi fiskal pemerintah daerah.
Akademisi Universitas Khairun, Dr. Asis Hasyim, bahkan secara tegas mempertanyakan logika pemerintah daerah jika benar-benar memilih berutang di tengah besarnya potensi pertambangan.
Menurut Asis, kekayaan sumber daya alam seharusnya menjadi alasan bagi pemerintah untuk terlebih dahulu memastikan optimalisasi penerimaan daerah sebelum mengambil keputusan menambah beban utang.
“Kalau pertanyaan yang diajukan adalah Maluku Utara kaya tambang, perlukah pinjaman, maka jawaban saya tidak,” tegas Asis.
Ia menyebut berdasarkan data RKAB 2026 yang dipaparkannya, produksi nikel Maluku Utara mencapai sekitar 94 juta metrik ton.
Namun, besarnya produksi tersebut belum otomatis menjawab pertanyaan paling mendasar: berapa sebenarnya nilai ekonomi yang dihasilkan dan berapa besar yang kembali kepada masyarakat serta pemerintah daerah?
Karena itu, Asis meminta pemerintah tidak menggunakan narasi kebutuhan pembangunan semata untuk membenarkan rencana pinjaman.
Menurutnya, sebelum masyarakat dibebani konsekuensi utang, pemerintah harus menunjukkan simulasi yang transparan mengenai sumber pembayaran, jangka waktu, bunga, kemampuan fiskal, proyek yang dibiayai, hingga manfaat ekonomi yang akan diterima masyarakat.
“Jangan hanya menggunakan apa yang disampaikan secara lisan. Kalau pinjaman itu benar-benar diperlukan, maka harus bisa dibuktikan bahwa manfaat ekonominya lebih besar dan pemerintah mampu membayar kembali kewajibannya,” ujarnya.
Kekayaan Tambang Dipertanyakan
Praktisi Sosial Irman Saleh juga melontarkan kritik terhadap kondisi Maluku Utara yang dikenal sebagai salah satu daerah kaya mineral, tetapi manfaat ekonomi pertambangan dinilai belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
“Indonesia menguasai sekitar 60 persen nikel dunia. Dari potensi tersebut, Maluku Utara menjadi salah satu daerah penting. Tetapi masyarakat masih biasa-biasa saja. Ini yang harus kita pertanyakan,” katanya.
Menurut Irman, persoalan utama bukan semata-mata apakah pemerintah boleh berutang atau tidak, melainkan mengapa daerah dengan sumber daya alam yang begitu besar masih mengalami keterbatasan fiskal.
Pertanyaan tersebut, kata dia, harus dijawab pemerintah dengan data terbuka, bukan sekadar pernyataan normatif.
Ia juga mengingatkan bahwa minimnya informasi resmi dapat memicu spekulasi di tengah masyarakat.
“Ketika tidak ada penyeimbang informasi dan penjelasan yang terbuka, masyarakat akhirnya masuk dalam ketidakpastian. Pemerintah harus aktif menjelaskan kepada publik agar tidak muncul prasangka yang semakin berkembang,” ujarnya.
APBD Tertekan, Belanja Pegawai Besar
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Komisi III, Muksin Amrin, mengakui kondisi fiskal daerah sedang menghadapi tekanan.
Ia menyebut APBD Maluku Utara yang sebelumnya berada di kisaran Rp3,2 triliun turun menjadi sekitar Rp2,7 triliun pada 2026.
Di saat yang sama, belanja pegawai disebut mencapai sekitar Rp1,3 triliun dari total APBD.
“Bagaimana mungkin APBD sebesar Rp2,7 triliun harus menanggung belanja pegawai sekitar Rp1,3 triliun, sementara pemerintah juga membutuhkan anggaran untuk belanja modal, termasuk pembangunan jalan dan jembatan,” kata Muksin.
Muksin menilai pinjaman daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan pembangunan apabila dilakukan secara terukur dan memiliki kemampuan pembayaran yang jelas.
Namun, pandangan tersebut justru mempertegas persoalan yang menjadi sorotan forum: apakah solusi atas keterbatasan fiskal adalah menambah utang, atau membenahi terlebih dahulu tata kelola penerimaan daerah?
Muksin juga menyoroti penerimaan dari sektor sumber daya alam. Ia menyebut DBH sumber daya alam Maluku Utara pada 2026 sekitar Rp317 miliar.
Angka tersebut dinilai perlu dibandingkan dengan besarnya aktivitas pertambangan di Maluku Utara agar masyarakat mengetahui secara terang berapa nilai kekayaan alam yang keluar dari daerah dan berapa yang kembali dalam bentuk penerimaan negara maupun daerah.
Jalan Rusak, Tambang Besar, Utang Bertambah
Kritik semakin tajam ketika persoalan infrastruktur dikaitkan dengan kondisi pertambangan.
Dari sekitar 1.250 kilometer jalan provinsi, tingkat kemantapan jalan pada 2025 disebut baru sekitar 46,48 persen. Artinya, masih terdapat lebih dari 600 kilometer jalan yang membutuhkan penanganan.
Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan: jika sumber daya alam Maluku Utara terus dieksploitasi dalam skala besar, mengapa pemerintah daerah masih harus mencari pembiayaan melalui utang untuk membangun infrastruktur dasar?
Pertanyaan inilah yang dinilai perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah.
Anggota DPRD Maluku Utara, Najla Kasuba, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil review Inspektorat mengenai berbagai aspek dan regulasi yang berkaitan dengan rencana pinjaman.
Najla juga mengingatkan agar pembangunan yang dibiayai utang tidak hanya diarahkan untuk mendukung kepentingan ekonomi ekstraktif.
“Kalau infrastruktur yang dibangun hanya untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi ekstraktif, maka kita perlu mengevaluasi kembali apakah kebijakan tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap masyarakat,” tegasnya.
Angka Pinjaman Dipersoalkan
Yang tak kalah serius, Asis mempertanyakan perbedaan angka pinjaman yang beredar di publik.
Ia menyebut dokumen yang pernah diajukan eksekutif dalam pembahasan sebelumnya mencantumkan angka Rp500 miliar, bukan Rp1 triliun.
Jika benar pemerintah berencana menarik Rp500 miliar pada satu tahun dan Rp500 miliar pada tahun berikutnya, menurut Asis, mekanisme tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan angka ini dinilai tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kewajiban jangka panjang yang pada akhirnya akan menjadi beban APBD.
Karena itu, pemerintah didesak membuka seluruh dokumen dan perhitungan kepada publik.
Mulai dari besaran pinjaman, bunga, tenor, proyek yang dibiayai, sumber pembayaran, kemampuan fiskal, hingga proyeksi manfaat ekonomi harus disampaikan secara transparan.
Jangan Wariskan Utang Tanpa Manfaat
KNPI Kota Ternate menilai rencana pinjaman daerah harus ditempatkan sebagai kebijakan publik yang wajib diuji secara kritis.
Pembangunan memang membutuhkan pembiayaan. Namun, kebutuhan pembangunan tidak boleh otomatis dijadikan alasan untuk menambah utang tanpa memastikan manfaatnya.
Jangan sampai masyarakat hanya menerima jalan dan jembatan sebagai hasil pembangunan, sementara generasi berikutnya harus menanggung cicilan utang.
Di sisi lain, kekayaan tambang Maluku Utara juga tidak boleh hanya menjadi statistik produksi dan keuntungan industri, sementara ruang fiskal pemerintah daerah tetap sempit dan masyarakat belum merasakan manfaat secara proporsional.
Jika Maluku Utara benar-benar kaya, pemerintah harus mampu menjelaskan mengapa daerah kaya sumber daya masih membutuhkan utang. Jika utang memang wajib dilakukan, pemerintah harus membuktikan bahwa utang tersebut bukan untuk menutup kelemahan fiskal, melainkan investasi pembangunan yang manfaatnya jauh lebih besar daripada beban yang ditinggalkan.
Itulah inti kritik yang mengemuka dalam dialog KNPI Kota Ternate: jangan sampai kekayaan alam habis hari ini, sementara utang dan bebannya diwariskan kepada generasi Maluku Utara di masa depan.(all/red).














