Oleh: Risman Taha (Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara)
Penanganan kasus tindak pidana memerlukan ketelitian, obyektifitas, dan penghormatan penuh terhadap prinsip-prinsip hukum. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (BEM UNU) Maluku Utara menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas pernyataan Polda Maluku Utara yang mengaitkan karakteristik pelaku pembunuhan di Desa Banemo dengan kelompok masyarakat yang hidup secara nomaden di kawasan hutan. Pernyataan tersebut pada akhirnya berkembang di ruang publik menjadi dugaan keterkaitan dengan masyarakat Togutil atau O’Hongana Manyawa.
Kami menegaskan bahwa petunjuk mengenai jejak, tempat tinggal sementara, maupun penggunaan alat tradisional tidak boleh secara otomatis berubah menjadi kesimpulan mengenai identitas suatu suku atau komunitas adat terlebih apabila pelaku belum teridentifikasi dan belum dibuktikan secara hukum. Polda Maluku Utara memang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengungkap perkara berdasarkan alat bukti, namun kewenangan tersebut harus berjalan seiring dengan prinsip praduga tak bersalah, non-diskriminasi, perlindungan masyarakat adat, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
O’Hongana Manyawa merupakan komunitas masyarakat adat yang memiliki identitas, budaya, dan pola kehidupan yang harus dihormati. Jangan sampai proses penegakan hukum terhadap satu perkara pidana justru menghasilkan stigma kolektif yang merugikan suatu komunitas adat secara keseluruhan.
Atas dasar itu, BEM UNU Maluku Utara menyampaikan beberapa poin tuntutan dan desakan kepada Polda Maluku Utara:
1. Transparansi Kesimpulan: Menjelaskan secara terbuka dasar dan batas kesimpulan yang mengaitkan karakteristik pelaku dengan kelompok masyarakat nomaden, agar tidak berkembang menjadi tuduhan liar terhadap komunitas O’Hongana Manyawa secara keseluruhan.
2. Penyidikan Berbasis Bukti: Menjamin bahwa penyidikan kasus Banemo dilakukan murni berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan identitas, etnis, pola hidup, maupun karakteristik budaya suatu masyarakat.
3. Pencegahan Stigmatisasi: Menghindari pernyataan publik yang berpotensi menimbulkan stigma dan diskriminasi terhadap O’Hongana Manyawa sebelum terdapat bukti individual yang sah yang menghubungkan seseorang dengan tindak pidana tersebut.
4. Keterbukaan Pemantauan HAM: Membuka ruang pemantauan dan perhatian bagi lembaga HAM serta mekanisme internasional yang relevan, apabila terdapat indikasi bahwa hak-hak masyarakat adat terdampak oleh proses penanganan perkara ini.
5. Kepastian Hukum Kasus Ali Daud: Segera mengungkap pelaku pembunuhan Ali Daud berdasarkan bukti yang sah, sehingga keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan masyarakat tidak terus berada dalam ruang spekulasi.
Hukum harus menemukan pelaku, bukan menciptakan stigma terhadap suku. Kami menghormati kewenangan Polda Maluku Utara dalam menegakkan hukum, tetapi pada saat yang sama kami meminta agar setiap pernyataan publik maupun langkah penanganan terkait O’Hongana Manyawa ditempatkan secara bijak dalam kerangka HAM, hukum nasional, serta standar perlindungan masyarakat adat internasional, termasuk prinsip-prinsip yang terkandung dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP).
















