Di tengah derasnya kritik, PT Position terus berbuat yang terbaik dengan membina masyarakat lokal. Pasalnya, PT. Position telah membantu pengembangan UMKM seperti abon cakalang, keripik pisang, dan kue sagu.
Selain itu menyalurkan bantuan pendidikan seperti program English Club dan seminar lingkungan. Memberikan dukungan olahraga seperti lapangan voli dan alat bela diri untuk anak muda.
Tak hanya itu, PT. Position ikut menyalurkan ratusan sembako jelang hari besar keagamaan.
Menjadi perusahaan pionir yang menyediakan fasilitas pipanisasi air bersih melalui instalasi sumur bor, khususnya di Desa Maba Sangaji, Kecamatan Kota Maba, bekerja sama dengan Kodim 1505/Tidore sebagai bagian dari pembinaan teritorial Kodam XV/Pattimura. Program ini merupakan solusi nyata atas kelangkaan air.
Di Balik Tuduhan, Ada Banyak Langkah Nyata yang Terlupakan

Selain itu PT. Position membangun dua titik sumur bor kepada warga di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
Titik pertama sumur bor telah mencapai 70% progres, mencakup pembangunan tower air dan distribusi ke ±50 rumah warga. Titik kedua sedang dalam tahap awal, dengan target cakupan lebih luas ke depannya.
Program ini ditujukan untuk menjangkau hingga 400 KK atau sekitar 1.300 jiwa, sebagai bagian dari kontribusi nyata PT Position dalam mencapai Visi Indonesia Emas 2045: akses air bersih untuk semua.
Program-program ini tidak dilakukan sekali untuk kepentingan citra sesaat, tapi rutin dan konsisten di bawah payung Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
PT. Position Korban Framing
Nama PT Position belakangan ini mencuat dalam berbagai pemberitaan nasional. Sayangnya, bukan karena prestasi bisnis atau kontribusinya terhadap pembangunan daerah, melainkan karena sederet tuduhan serius: mulai dari dugaan penyerobotan lahan, perusakan lingkungan, hingga kriminalisasi warga adat.
Sejumlah organisasi masyarakat
sipil hingga tokoh publik pun ikut bersuara lantang menuntut keadilan. Tapi di tengah keramaian opini dan derasnya pemberitaan, muncul satu pertanyaan yang layak direnungkan: apakah PT Position benar-benar bersalah sebesar yang diberitakan, atau sedang menjadi korban framing dan konflik kepentingan yang lebih dalam? Ketika Proses Hukum Masih Bergulir, Tapi Opini Sudah Menghakimi, bahkan sejumlah pihak menyebut PT Position menambang di luar izin, mencemari sungai, bahkan membuka kawasan hutan secara ilegal.
Namun, dari kacamata hukum, semua itu masih bersifat dugaan awal. Tidak ada vonis pengadilan yang menyatakan perusahaan ini bersalah secara sah dan meyakinkan (inkracht). Sayangnya, sebagian besar masyarakat telah
terlanjur menarik kesimpulan, bahkan sebelum proses hukum berjalan tuntas.
Pengacara senior bahkan meminta gelar perkara terhadap konflik IUP di Halmahera Timur, menandakan bahwa ada ruang kabur dalam legalitas wilayah kerja antara PT Position dan pihak lain.
Ini bukan perkara hitam-putih. Bisa jadi, sengketa tumpang tindih lahan adalah
persoalan lama yang belum pernah benar-benar selesai. Antara Aktivisme, Kepentingan Lokal, dan Premanisme Bertopeng Aksi.
Salah Besar, atau Sedang Digiring Jadi Kambing Hitam? Konflik pertambangan di Indonesia bukan cerita baru. Banyak perusahaan besar jatuh bukan karena kesalahan fatal, tapi karena gagal membaca dinamika politik lokal. Aliansi
kuasa informal, tekanan elite daerah, dan sentimen sosial yang dibentuk media bisa menjadi pisau bermata dua.
Dalam kasus PT Position, tidak sedikit analis yang menilai bahwa perusahaan ini sedang berada di pusaran konflik besar: antara kepentingan investasi, perlindungan masyarakat adat, dan kepentingan segelintir pihak yang ingin mengambil alih “lahan basah”.
Kesimpulan: Butuh Kedewasaan Kolektif dalam menilai, jika ada pelanggaran hukum, harus ditegakkan. Tapi jika belum ada putusan pengadilan, maka asas praduga tak bersalah seharusnya tetap dijunjung. Masyarakat perlu
diajak berpikir jernih dan tidak terjebak pada framing tunggal yang mengarah ke
penghakiman sepihak.
PT Position mungkin bukan tanpa cela. Tapi jika kita tidak membuka ruang untuk mendengar dari kedua sisi, maka keadilan pun takkan pernah utuh.
***











