Dinkes Morotai MoU dengan Kejari, Begini Poin Kesepakatannya

Kejaksaan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai saat menandatangani MoU, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Morotai, Provinsi Maluku Utara, Selasa (19/3/2024)

Beritadetik.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulau Morotai kembali melanjutkan kesepakatan pendampingan hukum (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Morotai.

Penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak Kejaksaan dan Dinas Kesehatan setempat berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Morotai, Provinsi Maluku Utara, Selasa (19/3/2024).

MoU tersebut ditandatangi bersama antara Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Indra Nuatan dan Kepala Dinas Kesehatan, dr Julius Giscard Kroons.

Bacaan Lainnya

“Ini adalah lanjutan MoU tahun 2022 kemarin terkait pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai,”ungkap Kadis Kesehatan Julius Giscard Kroons, Selasa (19/3/2024).

Ia menjelaskan, MoU sebelumnya hanya berlaku dua tahun, karena itu Dinas Kesehatan kembali melanjutkan menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.

Dia menambahkan, pelaksanaan MoU tersebut mempunyai manfaat yang cukup baik dirasakan oleh pihak Dinas Kesehatan.

Kerja sama atau MoU ini bertujuan agar dilakukan pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sangat membantu kerja kerja Dinas Kesehatan.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Indra Nuatan menjelaskan MoU pendampingan hukum ini dilakukan apabila nantinya Dinas Kesehatan Morotai dalam pelaksanaan tugasnya mengalami permasalahan terkait perkara Perdata dan Tata Usaha Negara seperti pekerjaan pembangunan atau bisa juga kegiatan pengadaan barang dan jasa.

“Terhadap hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) dapat melakukan permohonan dalam bentuk Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,”pungkas Indra di sela-sela penandatanganan MoU.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *