Beritadetik.id – Praktisi Hukum Ignatius Pangulimang meminta Tim Gakkumdu menetapkan Kepala Desa (Kades) Cendana, Morotai Jaya, sebagai tersangka kasus pidana pemilu.
Ia menilai Perkara Kades Cendana sudah layak untuk dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, bahkan ditetap sebagai tersangka.
Menurutnya, Bawaslu Morotai bersama Tim Gakkumdu telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk dinaikan status soal perkara dugaan Tindak Pidana Pemilu 2024 tersebut.
“Bawaslu maupun Tim Gakkumdu, tentunya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, keterangan para saksi ini merupakan satu alat bukti, apalagi jika saksi mengakui bahwa Kades mengarahkan untuk memilih kedua Partai Politik,”ucap Igo.
Tak hanya itu, terdapat juga bukti video yang secara jelas-jelas Kades Cendana mengarahkan perangkat desa untuk memilih dua Partai Politik sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin.
“Terkait bukti video Kades Cendana, hal ini merupakan bukti petunjuk yang sangat jelas, dan memenuhi unsur Pidana Pemilu sebagaimana UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,”jelas Praktisi Hukum asal Manado itu.
Dari beberapa bukti dimaksud dan kemudian tiga kali panggilan Bawaslu maupun Gakkumdu, Kades Cendana tidak mengindahkannya, terus apalagi yang harus ditunggu.
Sembari mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2024 terkait dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Dirinya menilai Kades Cendana tidak menghargai institusi kepolisian maupun kejaksaan yang tergabung dalam Tim Gakkumdu.(ul/red).