Akademisi Sebut Kadinkes Halmahera Barat Tabrak Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Akademisi Universitas Muhamadiyah Maluku Utara, Tamin Ilan Abanun
Akademisi Universitas Muhamadiyah Maluku Utara, Tamin Ilan Abanun

JAILOLO, Beritadetik.id Akademisi Universitas Muhamadiyah Maluku Utara, Tamin Ilan Abanun menilai kebijakan Kadis Kesehatan (Kadinkes) Halmahera Barat, Novelheins Sakalaty memodifikasi Mobil Dinas (Mobdin) jelas menabrak aturan.

“Langkah Novelheins Sakalaty memodifikasi mobil dinas menjadi Pick Up, jelas menabrak UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan,”ungkap Tamin kepada beritadetik.id, Kamis (29/9/2022).

Tamin menyebutkan aturan merubah kendaraan dari bentuk aslinya harus melapor ke pihak kepolisian atau dinas perhubungan.

Bacaan Lainnya

“Ingat, sekecil apapun aset daerah yang bersumber dari negara, semuanya di atur dalam undang-undang. Jadi harus di taati, jangan seenaknya,”ucap Tamin.

Akademisi ini menegaskan alasan Kadinkes sudah melaporkan soal memodifikasi mobil dinas tersebut kepada Bupati adalah tidak bisa menjadi dasar dan alasan untuk membenarkan apa yang dilakukan oleh kadis.

“Ini organisasi pemerintah bukan koperasi simpan pinjam, koperasi simpan pinjam saja masih ada jalur koordinasi, kenapa organisasi pemerintah yang bertugas melindungi aset daerah merubahnya sendiri,”tuturnya.

Lanjut Tamin, langkah modifikasi mobil dinas tidak dibenarkan dalam peraturan, karena pada Pasal 277 Juncto Pasal 316 UU 22 tahun 2009, menegaskan bahwa perubahan tipe secara tidak sah dapat digolongkan dalam tindak pidana kejahatan.

“Ini bukan soal tidak dipakai pribadi terus seenaknya memodifikasi, dipakai untuk operasional kantor sekalipun itu tidak dibenarkan karena harus melakukan registrasi ulang untuk mutasi kendaraan,”imbuhnya.

Selain itu, Tamin menambahkan mobil dinas yang dirubah bentuknya harus melakukan uji kelayakan jalan di dinas perhubungan.

Ketentuan ini jelas diatur dalam pasal 49 dan 52, jika pemilik tidak mengindahkan, maka di kenakan denda Rp 24 Juta.

Lanjut Tamin, modifikasi kendaraan itu boleh tetapi harus uji tipe, karena pasal 50, tentang uji tipe, salah satunya ada penelitian rancangan bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, pada PP No 53 tahun 2010 dan PP No 11 Tahun 2017 menegaskan, memasang aksesoris tidak sesuai dengan tugas dan fungsi dapat dikenai hukuman disiplin.

“Oleh karena itu setiap pimpinan SKPD harus taat, karena mobil dinas itu milik negara dan pergunakan sesuai fungsi dan tugas, bukan untuk di ubah sesuka hati,”tandasnya.(bix/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *