Beritadetik.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kabupaten Morotai akhirnya menangkap pelaku nikah tanpa izin, Ilham Rio alias IR asal Desa Daeo Majiko Morotai.
Tersangka ditangkap karena dinilai tidak koperatif dalam memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan.
Diketahui, semenjak awal Februari 2024, IR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus nikah tanpa izin oleh penyidik setelah seluruh saksi di BAP. Namun tidak ditahan, sehingga sebagai karyawan tambang nikel di PT IWIP, IR, leluasa pergi ke Weda untuk kembali bekerja seperti biasa, tetapi polisi melayangkan panggilan lagi, namun dia mengabaikannya.
Pihak Sat Reskrim Polres Morotai pun geram, karena menilai tersangka Ilham Rio alias IR tidak Kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik di Unit PPA Sat Reskrim Polres Morotai untuk dimintai keterangan tambahan, sehingga membuat kasus ini sempat berlarut larut di meja penyidik.
Personil Sat Reskrim Polres Morotai akhirnya memilih mendatanginya di daerah tempat dia bekerja, tersangka berhasil di ringkus di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Ismail Salim, pada Selasa (7/5/2024).
“Untuk tersangkanya karena tidak Kooperatif, suda kita panggil dua kali tidak penuhi panggilan untuk pemeriksaan tambahn, makanya kita suda lakukan penangkapan pada pekan silam dan selanjutnya kita tahan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Iptu Ismail Salim menambahkan, tersangka setelah di jemput di Weda, menggunakan surat perintah membawa, karna dipanggil tidak penuhi panggilan, setelah sampai Morotai baru dilakukan penangkapan dan selanjutnya ditahan.
Tersangka IR saat dijemput oleh personil Sat Reskrim Polres Morotai di Weda, Halmahera Tengah tidak melakukan perlawanan, kemudian dibawa ke Ternate, selanjutnya menggunakan kapal laut, tersangka dibawa ke Morotai.
“Tersangka di amankan dengan kedua tangan di borgol saat menuju Morotai. Hal itu dilakukan karena takutnya dia melarikan diri. Karena sebelumnya juga tersangka dipanggil juga tidak mau datang,” papar Iptu Ismail.
Orang nomor satu di kesatuan Reskrim Polres Morotai ini menegaskan, saat ini tersangka IR sementara diamankan dalam Sel Polres, statusnya sebagai tahanan Polres Morotai, sambil menunggu proses hukum selanjutnya di Kejaksaan Morotai.
Selain itu, pihak penyidik Unit PPA Reskrim Polres Morotai juga telah melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan pihak Kejaksaan, dan telah di serahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Morotai.
“Untuk berkas kasus nikah tanpa izin dengan tersangka IR suda dalam proses pemenuhan P19. Dan, sudah kirim kembali berkasnya ke JPU di Kejaksaan Morotai,”jelasnya.
Perlu diketahui, kasus nikah tanpa izin ini, dilaporkan oleh korban warga Desa Daeo Majiko Morotai, Siti Proklamasi Goraahe alias SPG di bagian SPKT dan selanjutnya ditangani Unit PPA Reskrim Polres Morotai. Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/IX/2023/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT, Tanggal 14 September 2023.(ul/red).