Beritadetik.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Morotai bekerjasama dengan Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Pulau Morotai, turun mengawasi langsung di tempat pelaku usaha, Jumat 10 Mei 2024.
“Operasi yang digelar ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan bersama Disperindagkop dengan tujuan mengawasi barang-barang yang tak berlebel Standar Nasional Indonesia (SNI) yang beredar dipasaran,”ucap Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Ismail Salim.
Proses operasi yang dilakukan oleh Satreskrim dan didampingi Dinas Perindagkop Morotai ini dalam rangka melakukan pengecekan dan pendataan terhadap pelaku-pelaku usaha.
Ia menjelaskan, untuk kegiatan ini tidak semua barang yang dijual diperiksa, karena ada barang yang wajib berlebel SNI dan ada juga tidak wajib berlebel SNI.
“Kegiatan ini tujuanya melindungi konsumen dari barang-barang yang tidak layak digunakan,”jelasnya.
Dia menegaskan, apabila ada pelaku usaha yang kedapatan menjual barang-barang tidak sesuai standar SNI maka dikenai sanksi.
“Kami dari Reskrim Polres dan Instansi Pemda Morotai akan melakukan penindakan atau memberikan sanksi baik itu sanksi administrasi maupun pidana, sesuai dengan UU konsumen,”tukasnya.
Dari penelusuran tim gabungan ini, menurutnya, tidak ditemukan pelanggaran yang dimaksud.
“Dari 4 toko dan 5 gudang yang diperiksa kami tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha, seperti di Toko Mitra Bangunan, TK Orion, Toko Monalisa, dan Toko Sederhana serta lainnya,”tutupnya.(ul/red).