Beritadetik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai terus mematangkan pembuktian dalam perkara dugaan pengurangan takaran Minyakita. Saat ini, proses hukum tersebut telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.
Kepada Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kepulauan Morotai, Arnes Tomasila, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengupayakan kehadiran para saksi untuk memberikan keterangan pada agenda sidang pekan depan. Tantangan utama saat ini adalah domisili para saksi yang mayoritas berada di luar wilayah Maluku Utara.
“Minggu depan rencana saksi juga. Kita ada upaya untuk panggilan saksi, kebetulan saksi rata-rata di luar daerah, ada yang di Surabaya,” ungkap Arnes saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/5/2026).
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial DL. Tersangka sempat menitipkan masa penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pulau Morotai selama 20 hari sebelum akhirnya menjalani proses persidangan.
Dalam perkara ini, DL diduga kuat melakukan praktik curang yang merugikan masyarakat selaku konsumen. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) Huruf b dan c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Saat ini, persidangan perkara pengurangan takaran minyak goreng subsidi tersebut sedang berlangsung dan berlokasi di Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara. Kejari Morotai berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memastikan perlindungan konsumen di wilayah kepulauan tersebut tetap terjaga. (*)










