Beritadetik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai tengah mempercepat proses hukum terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial HK alias Dayat (35). Kasus yang menghebohkan publik ini telah dilaporkan sejak 17 Maret lalu dan kini memasuki babak baru di meja hijau.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pulau Morotai, Aldi Demas, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian pada Senin, 4 Mei 2026.
“Berkas perkara telah diserahkan ke kami dan kami terima di tanggal 4 Mei. Saat ini masih dalam tahap penelitian; kami memiliki waktu 7 hari untuk menelaah kelengkapannya,” ujar Aldi saat diwawancarai di ruang Pidum, Rabu (6/5/2026).
Aldi menegaskan bahwa jika seluruh syarat formil dan materiel telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pihak Kejaksaan akan segera menerbitkan status P21 (berkas dinyatakan lengkap).
“Kalau syarat formil dan materielnya sudah terpenuhi, insya Allah dalam waktu dekat akan kami terbitkan P21,” tegasnya.
Terkait proses persidangan ke pengadilan, Aldi menjelaskan bahwa setelah P21 diterbitkan, langkah selanjutnya adalah koordinasi dengan penyidik Polres Pulau Morotai untuk proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti.
“Nanti kita komunikasikan dengan penyidik untuk menentukan tanggal penyerahan tersangka dan barang buktinya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan,” tambahnya.
Selain kasus HK, Kejari Morotai juga sedang meneliti dua berkas perkara asusila lainnya dengan tersangka berinisial IS (Imanue S) dan MS (Malton Sarkoni). Meski motifnya berbeda mulai dari hubungan keluarga hingga hubungan asmara (suka sama suka), semuanya melibatkan korban anak di bawah umur.
“Kasusnya serupa, namun pelakunya berbeda-beda; ada yang keluarga dekat, ayah kandung, hingga pacar. Inti perbuatannya sama, yakni persetubuhan terhadap anak,” terang Aldi.
Para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan KUHP yang berlaku. Berikut adalah rincian pasal yang disangkakan:
• HK (Ayah Kandung): Disangkakan Pasal 473 ayat (1) jo. ayat (2) huruf b jo. ayat (9) KUHP.
• Imanue S: Disangkakan Pasal 473 ayat (1) jo. ayat (2) huruf b jo. ayat (4) KUHP.
• Malton Sarkoni: Disangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP. (*)











