Beritadetik.id – KPU Kabupaten Pulau Morotai angkat bicara terkait masalah pengumuman hasil tes tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diumumkan dua kali dalam sehari.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan hasil seleksi tertulis dengan dasar lampiran nomor 150/PP.04.2/8207/4/2024 tentang hasil seleksi tertulis calon anggota PPK Kabupaten Pulau Morotai pada Jumat (10/25) kemarin.
Lantaran hasil tes tulis PPK yang diumumkan pertama itu masih terdapat kesalahan teknis dalam penginputan data. sehingga KPU kembali melakukan perbaikan nilai pada pengumuman hasil tes tersebut.
Setelah itu, KPU kembali mengumumkan dengan lampiran nomor 151/PP.04.2/8207/4/2024 tentang hasil seleksi tertulis calon anggota PPK untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di Kabupaten Pulau Morotai 2024.
Ketua (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Partisipasi Masyarakat dan SDM) Amina Failisa menyatakan, mengapa ada perbedaan pada peserta tes ada yang mendapat nilai 64 lulus tetapi 66 tidak lulus, lalu pengumumannya kenapa dua kali.
Kemari setelah KPU mengeluarkan pengumuman pertama itu kan hasilnya begitu kata Amina, ada nilai 67 namun diperiksa bukan 67 melainkan 64 setelah perubahan.
“Jadi ada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) semua terinput di dalamnya,”jelasnya kepada wartawan di kantor KPU Sabtu 11 Mei 2024.
Menurutnya, operator menginput data kedalam Siakba. Yang memeriksa dan mengisi nilai semuanya itu hanya tugas admin.
“Saya minta kepada Ibu Ami Kasubag Admin (Siakba) untuk mengulang bagaimana menginput, mendownload, dan mengisi semua nilai ternyata ada kekeliruan nilai yang tertukar,”katanya.
Ia bilang, lembaran kerja dan Siakba itu nilainya sudah sama hanya saja yang berbeda cuman hasil tes yang termuat dalam pengumuman.(ul/red).