Petani Beringin Jaya Polisikan Pihak Dinas Kehutanan Malut

Ketua kelompok tani Bering Jaya, Tamara kepada beritadetik.id, Minggu (12/05/2024).
Ketua kelompok tani, Tamara saat diwawancarai beritadetik.id, Minggu (12/05/2024).

Beritadetik.id – Pihak Dinas Kehutanan Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dituntut membayar upah penanaman bibit pala oleh kelompok tani, Desa Waringin, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai.

“Upah penanaman bibit yang kami lakukan belum dibayar oleh Dinas Kehutanan Provinsi,”kata Ketua kelompok tani, Tamara kepada beritadetik.id, Minggu (12/05/2024).

Ia menceritakan, pihak Kehutanan Provinsi waktu itu datang mengunjungi para petani dengan tujuan membentuk kelompok agar petani setempat membuka lahan hamparan seluas 1.200 hektar sekaligus lakukan penanaman bibit pala di area perkebunan.

Bacaan Lainnya

“Saat itu setelah terbentuk kelompok tani, pihak UPTD-KPH Pulau Morotai bersama Dinas Kehutanan Provinsi, menyerahkan bibit pala sebanyak 27.500 pohon dengan biaya penanaman yang di sepakati Rp 70 Juta,”ungkap Tamara.

Usai penanaman bibit pala dilakukan, lanjut petani itu, sekitar jangka waktu 1 bulan Dinas Kehutanan Provinsi kembali melakukan pemeriksaan dan menjanjikan sebelum tanggal 25 Desember 2023 upah kerja kelompok tani akan diberikan.

Meski begitu, hingga tahun 2024, upah pekerja para petani ini belum diberikan. Padahal sejauh itu sudah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak UPTD-KPH Pulau Morotai, tetapi hanya dijanjikan.

Ia berharap, Dinas Kehutanan Provinsi bertanggung jawab. “Saya Ketua dan 16 anggota kelompok akan melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian Polres Pulau Morotai,”tegasnya.

Diketahui, dalam Surat Perintah Tugas (SPT) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, dengan Nomor 836/409/3.28/2023. Memberi tugas kepada pihak UPTD-KPH Pulau Morotai.

Sesuai dengan dasar UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2023 Tentang penjabaran APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023.

Pembebanan anggaran yang dibebankan pada DPA Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023.

(Pembangunan Hutan Rakyat di Luar Kawasan Hutan Negara, Kode sub kegiatan 3.28.03.1.04.02).

“Kegiagan ini dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, terhitung dari tanggal 01 s/d 07 Desember 2023,”jelasnya.

Sekedar diketahui, sampai berita ini dipublis, pihak UPTD-KPH Pulau Morotai, maupun Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara belum berhasil dikonfirmasi.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *