Masalah Dana COVID-19 Senilai 8,2 Miliar, Sesama Pejabat Pemda Morotai Saling Menyalahkan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan Pemda Morotai, Jumat (17/6/2022).

Morotai, beritadetik.id – Komisi III DPRD dan Pemda Pulau Morotai menelusuri realisasi anggaran COVID-19 untuk pembayaran insentif nakes di wilayah setempat.

Rapat yang dihadiri Dinas Kesehatan, Kabag BPKAD Morotai serta Komisi III DPRD setempat, berlangsung pada Jumat, 17 Juni 2022 sore.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPRD Morotai meminta Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daera (BPKAD) untuk menjelaskan realisasi anggaran Covid-19 senilai Rp 8,2 Miliar yang diduga bermasalah.

Bacaan Lainnya

Kepala Puskesmas (KAPUS) Daruba. Dokter Adil Makmur dalam rapat tersebut menjelaskan, kegiatan vaksinasi dilakukan oleh tim Nakes  saat Covid-19 Tahun 2020.

 

 

Dia menjelaskan, masalah insentif yang dibayarkan kepada tim Vaksinator sebesar Rp 350.000/bulan. Sementara untuk tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 300.000.

“Pembayaran insentif ini berlangsung dari 2020 sampai Desember 2021,”katanya.

Adil bilang, realisasi angaran Insentif yang ditanda tangani oleh Kabag Keuangan, Antarani, sebesar  Rp 8,2 Miliar.

Sementara laporan realisasi hanya 5 Miliar sekian. tentunya sangat jauh berbeda yang didapatkan tim Vaksinator.

 

 

“Saya sebagai pimpinan Puskesmas Daruba tidak mampu untuk menjelaskan hal itu,”sambungnya.

Selain Kapus Daruba, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Morotai, Giscard Crons mengatakan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan telah membayarkan insentif  vaksinator berdasarkan keputusan Bupati Benny Laos.

“Kita bayar insentif mengacu pada (SK) Bupati Pulau Morotai dengan Nomor: 940/667/KPPS/PM/2021 tentang penetapan besaran insentif tenaga Vaksinator imunisasi Covid-19, Kabupaten Pulau Morotai tahun 2021,”beber kadis.

 

 

Kadis menjelaskan, dari 112 orang tenaga Vaksinator yang tersebar di 13 Puskesmas, sesuai SK dari Bupati, mereka ditetapkan dapat insentif Rp 350.000 untuk tenaga dokter, dan 30.000 untuk tenaga kesehatan lainnya atau tenaga perawat dan bidan.

“Insentif tenaga Vaksinator tahun 2021 sudah kami bayarkan hingga bulan Desember sesuai mekanisme pembayaran yang sudah diatur dalam SK,”jelas Giscard.

Dikatakan, Dinas Kesehatan mengajukan SPM kepada BPKAD selanjutnya BPKAD menerbitkan SP2D dan langsung pergeseran dana dari pihak BANK BNI ke Rekening masing-masing Puskesmas.

“Total angaran insentif Vaksinator dalam Dokumen Pelaksanaan Angaran (DPA) Dinas Kesehatan tahun 2021 sebesar Rp 254.800.000, dan yang direalisasikan sebesar Rp 245.350.000,”beber Kadis.

 

 

Kepala Bagian (Kabag) BPKAD, Antarani mengatakan, realisasi pencairan dana Vaksinator itu sudah dilakukan melalui SP2D Nomor: 8004 lewat BANK BNI sebesar Rp 245.350.000. Pencairan ini mengacu pada DPA Dinas Kesehatan.

“Jadi apa yang disampaikan oleh Kepala Puskesmas Daruba terkait dana insentif Rp 8,2 Miliar dan realisasinya hanya 5 Miliar itu dapat data dari mana,”ucap Antarani.

Koordinator APAK, Fitra Piga mengatakan, edaran Mendagri dan Kemenkes 28 Juli 2021 telah jelas adanya pembayaran insentif untuk tenaga Vaksinator dan tenaga kesehatan daerah lainnya.

“Yang harus di sampaikan oleh dinas terkait dukungan pendanaan belanja kesehatan dan belanja prioritas lainnya yang bersumber dari DAU/DBH Tahun 2021 sebesar 29.644.507.000 Miliar,”ujar Fitra.

Diketahui yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kabang BPKAD, Kadis Kesehatan, Komisi III DPRD, Puskesmas Daruba dan Puskesmas Morotai Timur Sangowo.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *