Oleh : Ahkam Kurniawan Buamona.
Cita-cita bangsa indonesia sebagai negara hukum kenyataannya masih belum sepenuhnya mengaplikasikan kehidupan bernegara yang berdasarkan hukum.
Dengan demikian penegakan hukum wajib dilaksanakan dan ditaati oleh seluruh lapisan, termasuk masyarakat guna terciptanya tatanan kehidupan yang majemuk, aman, tentram dan tertib di tengah-tengah masyarakat maupun negara.
Penyelenggaraan kekuasaan yang berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) di indonesia seolah berjalan pincang. melihat kondisi hukum negara sekarang ini tidak jarang menuai kritik ketimbang pujian.
Adegium seperti “hukum tajam ke bawah tumpul ke atas” adalah benar adanya dalam menggambarkan sistem peradilan di indonesia saat ini.
Pada dasarnya, sistem peradilan dan penegakan hukum yang berfungsi baik merupakan faktor penting dalam memelihara ketertiban sosial dan menjamin kepastian hukum, yang mana berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan terciptanya kehidupan yang kondusif dan suportif dalam perlindungan dan penegakan hak-hak dasar. namun, selama ini sistem pengadilan dan penegakan hukum di indonesia justru dipersepsikan tidak memberikan rasa aman dan penyelesaian yang adil, bahkan masyarakat menganggap hukum di negara kita ini berjalan lambat dan sulit untuk diakses.
Melalui banyak pertimbangan reformasi di bidang hukum dan keadilan di indonesia juga dinilai berjalan lamban, karena tidak memberikan jaminan pemenuhan hak dan keadilan dalam penegakan hukum itu sendiri utamanya kepada masyarakat. pada akhirnya pendekatan institusional, ternyata masih belum memberikan kepastian hukum yang siginifikan bagi pemenuhan hak-hak dasar warga negara, terutama untuk kelompok miskin dan marginal.
Pengadilan sebagai jembatan untuk menghubungkan antara pencari keadilan, masyarakat dan hakim, kadang tidak memberikan perlakuan yang sama atas kedudukan setiap insan di hadapan hukum yang kita anut di negara ini akibat persoalan dan penyelesaiannya lebih berfokus pada klas sosial. akibatnya kualitas maupun kuantitas hukum dalam penyelesaian perkara yang adil di indonesia mulai merusak akuntabilitas penegak hukum dan pemerintah, hukum indonesia dapat mengalahkan keparat yang berperkara melawan hukum.
Banyak indikasi jika kita ingin melihat sistem hukum negara kita. saat ini berbagai kritik diarahkan kepada aparat penegak hukum, dengan lemahnya penerapan berbagai aturan dan ini merupakan manifestasi dari persoalan-persoalan yang terus menjadi pekerjaan rumah bangsa dan negara kita seperti korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah, teroris, pelanggaran HAM, kritik dibungkam, dekadensi moral aparat penegak hukum, substansi hukum yang bertabrakan serta kebebasan yang dimerta.
Persoalan penegak hukum, dimana kepolisian seharusnya bertugas mengamankan dan menertibkan justru melanggar secara brutal mengabaikan aturan-aturan hukum yang berlaku atas pertimbangan yang subjektif dan menjadikan aturan-aturan itu peluang terjadinya perbuatan tercela. polemik ini nampak dari kinerja dan tindakan represif serta kriminalisasi pada demo mahasiswa dan masyarakat indonesia menolak kenaikan harga bahan bakar minyak yang terjadi pada tanggal 18 april 2022. lalu sungguh naas, maka ijinkan (saya) menyebut mata hukum di negara kita telah buta.
Gelombang besar demonstrasi 18 april kemarin terlihat direspon dengan berbagai macam bentuk pembungkaman berupa pelemparan gas air mata, patroli siber menangkap masa aksi secara sewenang-wenang dan penyebaran intel untuk menangkap mahasiswa. sungguh miris dan sinting aparat penegak hukum negeri ini kita dibatasi menyampaikan aspirasi dilerai dengan agresif.
Kesimpulannya untuk menerapkan sistem hukum yang adil dan beradab sesuai asas undang undang dan hak asasi manusia agar tercipta hubungan yang harmonis dan serasi antara pemerintah dengan rakyat dengan memprioritaskan kerukunan seperti yang terkandung dalam negara hukum pancasila dengan menyelaraskan hubungan fungsional yang sesuai dan tidak bertolak belakang dengan kekuasaan negara.***