“Akses Difabel Dalam Demokrasi”

Oleh: Dr. Irawati Sabban, M.Pd Akademisi Universitas Pasifik Morotai

Dari realitas kekinian, tentang hal ihwal disabilitas amatlah menggugah emosional di ruang-ruang publik kita. Semacam ada banyak PR terhadap kesenjangan akses informasi dan demokrasi bagi mereka “kaum difabel”.

Secara etimologi, difabel merupakan akronim dari different abilities people atau seseorang yang memiliki kemampuan berbeda atau kata lainnya penyandang disabilitas.

Bacaan Lainnya

Diskursus tentang indeks pembangunan manusia nyaris tak laku dibenak kita akhir-akhir ini. Orang lebih gemar berbincang soal politik sektoral, oligarki dan identitas.

Padahal untuk mewujudkan kualitas demokrasi, mesti dimulai dari penguatan kapabilitas para kontestan dan konstituen itu sendiri. Dengan demikian, tentu kedepan kita akan memproduksi pemilih cermat dan pemimpin cerdas.

Sebab mendidik manusia merupakan suatu proses menyeluruh dari suatu siklus kehidupan, mulai dari fase prenatal hingga lansia tanpa adanya pilih kasih.

Jika kita mengamati lebih detail terhadap akses pelayanan demokrasi, ternyata masih ada segmen yang juga penting untuk dibahas yaitu tentang hak Difabel dalam kontestasi politik; menjadi bakal calon atau menjadi pemilih. Sebagaimana prinsip “no one left behind” tidak boleh ada penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan.

Sebagai seorang yang concern kepada pendidikan inklusif merasa perlu untuk memberikan opini. Minimal ada semacam akses bagi difabel untuk menjadi partisipan dalam memilih pemimpinnya.

Teruntuk bagi pembuat policy di daerah, cobalah menyisihkan sedikit waktu untuk memikirkan tantangan para penyandang disabilitas. Seperti resiko sosial ekonomi, keterbatasan akses akan informasi, akses lapangan pekerjaan, akses pendidikan, akses kesehatan, dan lainnya.

Menurut, Prof. Dr. Nunung Nuryartono, Deputi bidang kordinator kesejahteraan sosial. Menjelaskan diperlukan intervensi dari negara untuk memastikan penyandang disabilitas menjadi kelompok yang tidak ditinggalkan dalam pembangunan. Berdasarkan Kemenkopmk tahun 2023.

Saat ini, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5% dari jumlah penduduk Indonesia, dengan jumlah disabilitas terbanyak pada usia lanjut.

Berdasarkan penulusuran jejak digital dan membaca beberapa isu-isu menarik tentang ruang public kaum difabel.

Informasi yang didapat sangat beragam namun beberapa konotasi yang muncul adalah diskriminasi, aksesibilitas dalam tipologi Lokus yang berbeda-beda.

Concern tulisan ini adalah potensi yang dimiliki oleh mereka untuk berpartisipasi dalam merencanakan masa depan mereka melalui partisipasi publik.

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Pemerintah juga telah menerbitkan tujuh Peraturan Pemerintah (PP) sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dengan demikian jelas bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antar hak kaum difabel di ruang public. Akses public yang sangat menarik perhatian penulis adalah hak pilih kaum difabel.

Dalam konstitusi kita juga diatur mengenai hak pilih yang wajib dilindungi dan diakui keberadaannya seperti termuat dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan ketentuan teknis yang diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Pepatah Prancis menyebut “Lex nemini operatur iniquum, neminini facit injuriam” hukum tidak membiarkan ketidakadilan kepada siapapun, dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun.

Dari seluruh peraturan perundang-undangan yang ada, baik pada tingkat konstitusi tertinggi dan undang-undang dibawahnya yang bersifat sectoral mengenai hak politik, tidak ada satupun ketentuan yang bersifat diskriminatif. Sehingga ini adalah informasi yang harus diketahui oleh semua pihak tanpa terkecuali.

Kelemahan inilah yang menurut penulis harus disuarakan, yakni hak mendapatkan informasi kepemiluan dan akses untuk memilih dan dipilih. Sebab dengan begitu, negara telah hadir untuk menghormati dan melindungi setiap hak yang dimiliki pemilih disabilitas.

Tulisan ini adalah salah satu dari beberapa strategi literasi pemilih yang telah digagas oleh penulis dalam mensosialisasikan Gerakan literasi pemilih berdaulat untuk pemilu berkualitas tahun 2024 nanti.

***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *