Putusan Sengketa Pilkades Cacat Hukum, Warga Cempaka Geruduk Kantor Bupati Morotai 

Aksi Warga Desa Cempaka Depan Kantor Bupati Morotai, Menolak PSU Tang Tak Berdasar, Jumat, (22/04/2022). || Foto: (Ul/beritadetik.id).

Morotai, beritadetik.id – Masyarakat Desa Cempaka yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pulau Morotai, kembali menolak PSU dengan mempersoalkan putusan sidang/sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Cempaka, Kecamatan Morotai Jaya, Pulau Morotai, Jumat, (22/04/2022) pagi tadi.

Pasalnya, dari hasil putusan tim sengketa atas perselisihan Pilkades oleh Tim Sengketa Nomor 03/KPTS-P3KDS/III/2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang putusan perselisihan Kepala Desa Cempaka, Kecamatan Morotai Jaya, terkait PSU Pilkades pada tanggal 13 Maret 2022 pekan lalu tidak didasari dengan hukum

“31 Maret 2022 dokumen hasil putusan tim perselisihan Pilkades Desa Cempaka yang di keluarkan itu adalah cacat Hukum, “sebut Mulkan H Sudin dalam orasinya di depan kantor bupati Morotai.

Bacaan Lainnya

Dalam bobotan orasinya juga Mulkam menjelaskan, bahwa bisa di teliti poin per poin objek keberatannya tentang keterangan pihak pemohon dalam fakta persidangan pada dokumen keputusan angka 1-9 dan 1-4 yang mengandung unsur manipulatif dan bukti terlampir

“Hal ini tidak memiliki kekuatan Hukum tetap yang di atur dalam UU hak memilih dan dipilih, juga dalam Perpres No 96 serta Permendagri No 108 tahun 2019, “terangnya.

Jadi, Lanjut Mulkam, atas dasar keresahan dan komitmen pihaknya langsung mendatangi Kantor Bupati hanya untuk mempertegas bahwa Tim Sengketa dan Panitia Pilkades jangan lagi lakukan pemilihan ulang (PSU) di Desa Cempaka

“Jangan sekali-kali mencoba melaksanakan kembali PSU di Desa Cempaka, “tegasnya.

Dikatakan, dari beberapa problem Pilkades yang direspon dengan cara aksi pemalangan Kantor Camat dan Kantor Desa serta beberapa fasilitas Pemerintah lainya, merupakan wujud dari keresahan dan keseriusan masyarakat

“Hari ini kami tetap melakukan aksi unjuk rasa meskipun dihari Jumat dan dalam situasi ramadhan khsusunya Muslim, “ujarnya.

Mulkam bilang, tim sengketa dinilai memiliki pelaku setan karena telah mengambil keputusan bagaikan langit dan bumi dan tidak melihat potensi konflik yang bisa terjadi di Desa tersebut.

“Apa relevansinya dengan gugatan dari pasangan calon No urut 01 yang menyampaikan gugatannya bahwa ada indikasi kepada salah satu calon No urut 02 yang masih sebagai Sekretaris Desa, “tanya dia dengan jelas.

Anehnya, Hun Ayang Cakades No urut 02 sebagai pemenang di Pilkades Desa Cempaka di tuduh sebagai sekretaris Desa, hal ini menurut Mulkam dan masyarakat tidak berdasarkan dengan bukti-bukti penuduhan, “katanya.

Mulkam juga membeberkan, bahwa amar putusan yang di keluarkan oleh tim sengketa tidak berdasarkan pada aturan dan Hukum yang berlaku

“Andaikan banyak orang membaca hal itu, akan diketahui bahwa keputusan yang diambil tidak melalui hukum, malah sebaliknya diputuskan secara politis, “bebernya.

Orasi yang terus berlanjut, dirinya juga menyinggung salah satu oknum dari Tim Sengketa yang terindikasi melakukan pemerasan terhadap para Calon Kepala Desa yang bermasalah

“Oknum Tim Sengketa Inisial (LG) itu terindikasi bahwa untuk memenangkan Cakades yang bermasalah harus menyetor sejumlah uang untuk dimenangkan, “sentil Mulkam di akhir orasinya. (ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *