Praktisi Hukum : Ada Potensi Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Morotai ke Batam

Mukibar Barakati.

Morotai, beritadetik.id – Perjalanan Dinas oleh 33 Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara ke Kota Batam ikut disorot praktisi hukum Mukibar Barakati.

“Kegiatan perjalanan dinas atau studi banding oleh puluhan pejabat Morotai ke Kota Batam, menyangkut Pengembangan Pariwisata, ini hanya alibi untuk menghabiskan anggaran daerah di massa akhir jabatan pemerintahan saat ini,”tegas Mukibar.

Praktisi hukum Pulau Morotai itu lanjut mempertanyakan sumber anggaran daerah yang digunakan oleh para puluhan pejabat tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sumber anggaran dalam studi banding ini tidak ada transparansinya ke Publik. Karena itu patut dipertanyakan apalagi DPRD sendiri menyatakan tidak ada dalam APBD mengenai item anggaran untuk perjalanan dinas tersebut.

“Jika tidak ada transparansi terkait pengunaan angaran atau keuangan daerah, maka, studi banding tersebut patut dipertanyakan publik,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, namanya perencanaan kegiatan pemerintah daerah, harus termuat dalam dokumen APBD dan jika tidak termuat maka ada potensi penyalahgunaan anggaran daerah di dalam kegiatan tersebut.

“Saya minta lembaga auditor atau pihak berwenang sepeti Inspektorat, BPK, dan para penegak Hukum agar menyelidiki secar jujur dan terbuka terkait masalah ini karena diduga ada potensi penyalahgunaan anggaran di dalamnya,”pungkasnya.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *