Proyek Puskesmas Sahu-Tikong Minta Tumbal, Kajari : Kami Lanjut Geledah BPPKAD Taliabu

Tim Penyidik Kejari Taliabu Geledah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Taliabu, Rabu (2/6/2021) || Foto : Mohri (beritadetik.id).

Bobong || Beritadetik.id — Setelah Senin kemarin dilaksanakan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Pemkab Taliabu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) di wilayah setempat, Rabu (2/6/2021).

Penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Taliabu Andi Aprizal, serta didampingi Kasi Pidum I Made Eddy Setiawan, Kasupsi Penyidikan Hariyadi Eka Nugraha, dan Kasupsi Pra Penuntutan Yudhi Harioga itu berlangsung sekira pukul 10.35 WIT.

Bacaan Lainnya

Kegiatan penggeladahan lanjutan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Sahu-Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, tahun anggaran 2016 – 2018 yang ditaksir menelan kerugian negara sebesar Rp 1,98 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taliabu, Agustinus Herimulyanto kepada bertadetik.id mengatakan, penggeledahan yang kembali dilakukan di Kantor BPPKAD pada Rabu hari ini, pihaknya mengutus 5 orang Jaksa yang tergabung dalam Tim Penyidik Kejari Taliabu.

“Saya utus 5 Jaksa ke BPPKAD Pemkab Taliabu untuk kembali melakukan penggeledahan, kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Kantor Dinkes dan ULP pada Senin kemarin,”jelasnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan untuk melengkapi atau mencukupi dokumen penting lainya yang berkaitan dengan proses pelaksanaan kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong yang saat ini di lapangan terlihat tidak tuntas dikerjakan.

Sebelumnya, Kajari Taliabu ini menegaskan, terkait proses penyidikan kasus tersebut, pihaknya selain mencukupi dokumen penting lainya lewat penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik juga akan meminta penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terupdate, termasuk jika ada perubahan temuan hasil pekerjaan dan juga adanya pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 500.000.000,00.

“Meskipun belum dihitung kembali oleh BPK, sementara ini berdasarkan perhitungan sendiri oleh penyidik, masih terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp1,98 miliar, setelah ada pengembalian tersebut,”jelasnya.

Mengenai penetapan tersangka, Kajari menyatakan bahwa penetapan ditentukan setelah diperoleh hasil terupdate dari penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK atas permintaan penyidik Kejari Pulau Taliabu.

“Kasus ini menjadi prioritas kami untuk tuntaskan, tidak itu saja, Kajari Pulau Taliabu telah memberitahukan perkembangan penyidikan tersebut ke KPK dan Penuntut Umum dalam waktu 7 hari sejak dimulainya penyidikan kasus tersebut tertanggal 17 Maret 2021),”tegas Agustinus.(mri/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *