Sidang Pembacaan Putusan PHP Pilkada Sekadau, Kalimantan Barat, Jumat (19/3/2021).
JAKARTA | Beritadetik.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Rupinus dan Aloysius.
Baca Juga : Menuju Putusan MK, JOS Percaya Diri MK Singkirkan Petahana, MHB-GAS Yakin PSU 26 TPS
Putusan dengan Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sekadau juga memerintahkan KPU Kabupaten Sekadau (Termohon) untuk melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir.
Baca Juga : Rekomendasi Bawaslu Halut Jadi Catatan MK, Iksan : Frans Salah Gunakan Kewenangan
Dalam putusan tersebut, Hakim MK Memerintahkan Termohon untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir dalam tenggan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini.
Baca Juga : Tak Liburkan Karyawan Saat Pilkada, PT.NHM Dinilai Melanggar Norma Pemilu
Selain itu, Anwar menyebut Mahkamah juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut. Menurut Pemohon, kejadian tersebut melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 (PKPU 19/2020).
Baca Juga : Frans – Muhlis Minta MK Tolak Pokok Gugatan Pemohon
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran terhadap tata cara administrasi dan penyimpanan dokumen surat suara. Pelanggaran tersebut, yaitu saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Sekadau, ditemukan sampul formulir Model D. Hasil Kecamatan KWK di Kecamatan Belitang Hilir dalam keadaan tidak tersegel dan formulir Model C. Hasil–KWK Hologram dari Kecamatan Belitang Hilir berada dalam satu kotak.
Baca Juga : Dianggap Tak Profesional, Penantang ‘Ancam’ DKPP-kan KPU Halut
Terkait dalil tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan hukum, menjelaskan, kejadian tidak tersegelnya sampul Model D.Hasil Kecamatan-KWK dan dikumpulkannya formulir Model C.Hasil-KWK Hologram dari seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir ke dalam satu kotak suara yang terungkap dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Sekadau adalah kejadian yang terbukti kebenarannya.
Baca Juga : JOS Beberkan Bukti Pelanggaran Pilkada Halut Didepan Hakim MK
Kebenaran tersebut terbukti berdasarkan bukti Pemohon berupa foto, bukti Bawaslu Kabupaten Sekadau berupa foto, pengakuan Termohon dan keterangan saksi-saksi Pemohon serta saksi Pihak Terkait.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sekadau pun menjadikan hal tersebut sebagai temuan yang berdasarkan hasil penelusuran telah terbukti terjadi pelanggaran administrasi pemilihan, sehingga Bawaslu Kabupaten Sekadau telah meneruskan hasil penelusuran tersebut kepada KPU Kabupaten Sekadau.
Baca Juga : MK Putuskan PSU di Pilkada Kalsel
“Terhadap rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Sekadau telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota PPK Belitang Hilir sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) huruf d PKPU 25/2013,”ucap Enny.(Mkri/ist/red).