JOS Beberkan Bukti Pelanggaran Pilkada Halut Didepan Hakim MK

Benny Hutabarat, Kuasa Hukum Pemohon Joel Wogono dan Said Bajak (JOS) saat membacakan pokok permohonan.

“Yang mulia perlu disampaikan juga, terkait pasangan urut 1 Frans Manery dan Muhlis Tapitapi, adalah pihak terkait yang dalam hal ini pernah direkomendasikan Bawaslu Halmahera Utara Karen melanggar objek larangan yang dimaksud dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dan atas rekomendasi itu, Bawaslu menyatakan pihak terkait telah terbukti melakukan pelanggaran”.

Benny Hutabarat (KH Pemohon)

JAKARTA | beritadetik.id – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara nomor urut 2, Joel Wogono dan Said Bajak (JOS) membeberkan sejumlah bukti kecurangan Pilkada Halmahera Utara dihadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/1/2021).

Bacaan Lainnya

Sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Halmahera Utara yang dipimpin Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, telah memberikan kesempatan kepada pihak pemohon dalam membacakan pokok permohonannya terhadap perkara nomor 57 yang diajukan Paslon nomor urut 2 Joel Wogono dan Said Bajak (JOS).

Benny Hutabarat selaku Penasehat Hukum (PH) Pemohon dalam pokok permohonannya menyatakan bahwa tepatnya pada tanggal 16 Desember 2020, termohon dalam hal ini KPU Halmahera Utara telah mengeluarkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara antara pemohon dalam hal ini Paslon Joel Wogono dan Said Bajak (JOS) dengan Paslon nomor urut 1. Hasilnya, Paslon nomor urut 1 Frans Manery dan Muhlis Tapitapi dengan suara sebanyak 50.697, sementara pasangan nomor urut 2 (JOS) sebanyak 50.078 suara.

Berdasarkan penetapan termohon diatas, pemohon berada pada peringkat kedua dengan selisih 619 suara. “Dari selisih diatas, Majelis, berdasarkan pasar 158 ayat 2 huruf (a), paling banyak dalam permohonan pemohon, jumlah selisihnya adalah 2.116. oleh karena itu pemohon masih masuk sebagian pasal 158,”ucap Benny.

Terkait pokok permohonan lanjut Benny, pihak pemohon membagi menjadi dua, satu berkaitan tentang pengumutan suara yang tidak dilaksanakan pihak termohon (KPU), kedua berkaitan dengan pelanggaran. “Untuk itu, majelis yang mulia, kami meminta Pengumutan suara ulang,”ujarnya.

Dijelaskan, dalam pokok permohonan ini, bahwa termohon dalam hal ini KPU Halmahera Utara tidak melaksanakan pengumutan suara di PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM), padahal disana di PT. NHM terdapat 632 karyawan yang memilki hak pilih.

“Majelis, terkait pokok permohonan ini, pernah PT. NHM mengajukan atau menyampaikan surat kepada termohon/KPU untuk melaksanakan Pengumutan suara pada tanggal 9 Desember 2020 di PT.NHM. Begitu juga dengan Satgas Covid-19 juga telah menyampaikan surat kepada termohon untuk dilaksanakan Pengumutan suara di perusahaan itu, namun itu tidak diindahkan oleh termohon yang mulia majelis hakim,”tutur Beni menguraikan.

Berikutnya pokok pokok permohonan untuk pengumutan suara ulang di TPS 2 Desa Tetewang, TPS 04 Desa Bobane Igo, TPS 1 Desa Barumadehe, Kecamatan Kao Teluk. “Di TPS 2 Desa Tetewang, Majelis, telah ada rekomendasi dari Bawaslu untuk dilakukan Pengumutan suara ulang, namun termohon yakni KPU Halut tidak melaksanakan pengumutan suara ulang sebagaimana rekomendasi pihak Bawaslu dengan alasan kadaluarsa waktu,”bebernya.

Seterusnya terdapat pelanggaran juga di TPS 01 dan TPS 2 Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, bahwa pemohon dalam Form.D kejadian khusus atau keberatan KWK dimana adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dalam mencoblos. “Untuk itu yang mulia dalam pembuktian akan ada saksi yang memilih lebih dari satu kali yang akan dihadirkan,”beber Benny.

Selain itu, di TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo. Pemohon telah mengajukan kejadian khusus berkaitan keberatan saksi pelaksanaan rekapitulasi kejadian khusus model. D KWK dan atau keberatan pada TPS 7 Rawajaya karena ada dugaan ditemukan kejanggalan angka DPTB yang menggunakan E_KTP cukup tinggi yaitu 107. Berikutnya juga di TPS 01 dan 2 Desa Supu wilayah Kecamatan Loloda, disana juga partisipasi cukup tinggi dengan menggunakan DPTB atau KTP serta ada juga pemilih yang telah meninggal dunia tapi namanya ikut dimasukkan melakukan pencoblosan.

Selain itu di TPS 1 Desa Supu terdapat dua pemilih atas nama Linda Bepono dan Suhaimi Halal, dimana dketahui hak pilihnya juga digunakan, sementara saat proses pemilihan berlangsung, mereka lagi menjaga anaknya di RSUD Tobelo dan tidak berada di TKP saat pengumutan berlangsung pada 9 Desember saat itu.

Di TPS 5 Desa Gorua, Kecamatan Tebelo Utara terjadi pelanggaran juga disana, dimana saksi pemohon serta penyelenggara tidak dilibatkan dalam proses pelaksanaan pengumutan yang dilangsungkan di Lapas. Hasilnya, terdapat sekitar 17 orang yang terdaftar dalam DPT yang menggunakan Form-A.5 sebanyak 15 orang. Padahal, di Form C hasil pada TPS 5 Lapas Kelas II.B Tebelo Jumla DPT dalam pemilih sebanyak 95 orang. “Jadi ada penambahan pemilih di Lapas, entah dari mana penambahan itu,”katanya.

Tidak itu saja, pelanggaran lainya adalah terkait amplop yang memuat D hasil di Kecamatan Loloda Kepulauan kedapatan tak tersegel. “Amplop yang berisi D.Hasil tidak tersegel atau terbuka, pemohon sudah ajukan keberatan dengan data segelnya amplop ini. Pihak termohon sendiri atas pelanggaran ini tidak dapat menyampaikan alasan, kenapa tidak tersegel,”cecar Benny dalam persidangan itu.

Yang mulia perlu disampaikan juga, terkait pasangan urut 1 Frans Manery dan Muhlis Tapitapi, adalah pihak terkait yang dalam hal ini pernah direkomendasikan Bawaslu Halmahera Utara berkaitan dengan pasal 71 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dan atas rekomendasi itu, Bawaslu menyatakan pihak terkait telah terbukti melanggar pasal 71 ayat 3. Namun, KPU tidak melaksanakan isi rekomendasi itu dengan mengeluarkan produk hukum berupa tidak terbukti atas kejahatan pemilu yang dilakukan pihak terkait.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon dalam Petitum-nya meminta agar Hakim Mahkamah mengabulkan dan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya, membatalkan keputusan termohon yakni KPU Kabupaten Halmahera Utara tentang penetapan rekapitulasi Hasil Pilkada Halmahera Utara. Memerintahkan KPU untuk melakukan mengumutan suara susulan ulang di PT. NHM, serta Pengumutan suara ulang di 9 TPS dan juga di Loloda Kepulauan secara keseluruhan sebagaimana diuraikan dalam pokok permohonan ini.(bur/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *