Cemas !. Fakta Jelang Sidang MK Hari Ini Untuk Empat Daerah di Malut

HAKIM MK saat Sidang Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.

“Sebagai tim pemenangan, kami sempat cemas juga saat awal sidang itu berlangsung. Kecemasan kami adalah, apa permohonan kami di terima atau tidak, karena dari aspek formil ambang batas sesuai ketentuan pasal 158 tidak masuk. Eh, ternyata diterima.”Timses

JAKARTA | beritadetik.id – Setelah sempat cemas, namun akhirnya legah juga setelah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menerima pokok permohonan pemohon Paslon di empat daerah di Maluku Utara (Malut).

Ke-empat daerah di Maluku Utara yang tercatat sudah melewati sidang pendahuluan pemeriksaan pokok permohonan atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/1) kemarin, yakni, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Halmahera Barat (Halbar), Halmahera Selatan (Halsel), dan Halmahera Timur (Haltim).

Bacaan Lainnya

“Sebagai tim pemenangan, kami sempat cemas juga saat awal sidang itu berlangsung. Kecemasan kami adalah, apa permohonan kami di terima atau tidak, karena dari aspek formil ambang batas sesuai ketentuan pasal 158 tidak masuk. Eh, ternyata diterima,”ungkap salah satu Tim Paslon Pilkada Malut saat ditemui, Reporter beritadetik.id, Biro Jakarta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/1/2021).

Timses yang enggan disebutkan namanya itu bilang, dengan diterimanya permohonan sengketa untuk empat daerah di Maluku Utara pada persidangan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung kemarin. Kata dia, ini bukti bahwa MK bukan mahkamah kalkulator yang hanya melihat angka perolehan suara dan selisih suara Paslon, melainkan lebih pada pertimbangan subtansi keadilan pemilu bagi peserta pilkada itu sendiri.

Diketahui, sengketa PHP Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu dan Kepulauan Sula (Kepsul) akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (29/1/2021) hari ini bersamaan dengan dua daerah lainya di Maluku Utara (Malut), yakni Kota Ternate, dan Kota Tidore Kepulauan (Tikep).

Sebelumnya, sidang Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah pada hari ketiga, Kamis (28/1), telah digelar MK terhadap 34 perkara dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Pada agenda sidang tersebut, mayoritas Pemohon menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif pada penyelenggaraan Pilkada di daerah masing-masing.(din/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *