Pemohon MS-SM Dalilkan 57 TPS di Pilkada Taliabu Bermasalah

AH. Wakil Kamal, Kuasa Hukum Pemohon MS-SM

“Selain dari 57 TPS yang kami dalilkan dalam permohonan gugatan ini dengan disertai bukti-buktinya ke Mahkamah, total secara keseluruhan terdapat 2.657 pemilih yang tidak dapat divalidasi kredibilitas pemilihnya”.AH. Wakil Kamal.

JAKARTA | beritadetik.id – Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaupaten Pulau Taliabu nomor urut 1, Muhaimin Syarif – Syafruddin Mohalisi (MS-SM) mendalilkan sebanyak 57 TPS pada Pilkada Taliabu bermasalah.

Hal ini terungkap dalam pembacaan pokok permohonan pemohon pada persidangan pendahuluan sengketa pemilihan Pilkada Taliabu yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (29/1/2021).

Bacaan Lainnya

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, mengawali persidangan itu dengan menanyakan kepada pemohon atas alasan pengajuan gugatan tersebut. Alasan pihak pemohon, bahwa permohonan Pilkada Taliabu dapat diajukan ke Mahkamah ini karena berdasarkan fakta-fakta yang dimiliki pemohon, ternyata ada cukup banyak permasalahan dalam pemilihan di wilayah setempat.

Pihak pemohon menguraikan, alasan pertama, ada terdapat 1.348 pemilih yang tidak terverifikasi dan tidak tervalidasi, hal itu dapat dibuktikan karena tidak ada berupa coretan atau tanda tangan dalam C Hadir. “Ada bukti-bukti yang sudah kami sampaikan juga terkait ini yang mulia,”kata AH. Wakil Kamal, Kuasa Hukum Pemohon MS-SM dalam persidangan pendahuluan itu.

Lanjut pihak pemohon, terdapat 120 pemilih juga yang tidak terdapat kebenaranya karena tidak ada tanda tangan dalam daftar hadir di beberapa TPS wilayah Taliabu, dimana didalamnya terdapat 5 pemilih dalam DPTB yang tidak terverifikasi juga karena tidak ada tanda tangan di daftar hadir.

Selain itu Kamal membeberkan, ada terdapat 96 pemilih yang tidak berhak dalam DPT, dengan nomor KK yang bukan penduduk Kabupaten Taliabu, jadi jumlah keseluruhan dari 57 TPS yang didalilkan pemohon ada sebesar 1.569 pemilih yang tidak berhak dan tidak dipertanggungjawabkan validitas kebenaranya oleh pihak termohon.

“Ada juga yang mulia, diluar dari 57 TPS yang kami dalilkan disertai bukti-bukti pada persidangan ini, ada TPS-TPS lain di Pilkada Taliabu yang ternyata juga ikut ditemukan fakta-fakta permasalahan 1.088 pemilih yang tidak jelas atau tidak tervalidasi dalam DPT. Jadi total keseluruhan pemilih bermasalah yang sudah kami sertakan bukti-buktinya ke Mahkamah, jumlahnya 2.657 pemilih,”tandasnya. berita bersambung.(din/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *