Tok.!..MK Terima Permohonan Gugatan MS-SM, Pekan Depan Lanjut Sidang

Arief Hidayat, Hakim Ketua Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kepada Panitera silahkan catat perkara sengketa Pilkada Taliabu dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik untuk selanjutnya disidangkan sesuai waktu hari tanggal dan jam yang ditentukan”.Arief Hidayat (Hakim Ketua).

JAKARTA | beritadetik.id – Mahkamah Konstitusi menerima gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan pemohon dari Paslon nomor urut 1 Muhaimin Syarif – Syafruddin Mohalisi (MS-SM) untuk dilanjutkan pada persidangan berikut.

Sidang pendahuluan yang dipimpin Hakim Ketua Arief Hidayat itu menyatakan dan memerintahkan panitera untuk mencatat perkara sengketa Pilkada Taliabu dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik untuk selanjutnya disidangkan sesuai waktu yang ditentukan.

Bacaan Lainnya

“Kepada Panitera silahkan catat perkara sengketa Pilkada Taliabu dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik untuk selanjutnya disidangkan sesuai waktu hari tanggal dan jam yang ditentukan,”ujar Arief.

Sementara itu, salah satu tim Hukum Pemohon, Mustakim La Dee menyatakan, Proses sengketa Pilkada Pulau Taliabu masih tetap berlanjut pada persidangan berikutnya di Mahkamah Konstitusi. Ini setelah MK menggelar sidang pendahuluan dan ditetapkan tadi, Jumat (29/1/2021).

Mustakim bilang, sesuai jadwal, sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 dengan agenda Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu,”terangnya.

Sembari mengatakan, dalam sidang pendahuluan, Kuasa Hukum pemohon yang hadir, yakni Gus Wakil Kamal, Ikbal Tawakal Pasaribu sebagai Kuasa Hukum Pemohon H Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi Dalam perkara No 11 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.(din/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *