DPRD Pultab Belum Tindaklanjut Surat Mendagri, Ini Faktanya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian

TALIABU | beritadetik.id – DPRD Kabupaten Pulau Taliabu sejauh ini belum menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal usulan penggangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatanya berakhir Februari 2021 mendatang.

Hal ini sesuai perintah Mendagri lewat suratnya yang ditandatangani Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA), Drs. Akmal Malik dengan nomor : 120 /456/ OTDA. Surat tertanggal 26 Januari 2021 tersebut, DPRD diperintahkan untuk melakukan paripurna tentang perihal usulan penggangkatan dan usulan pemberhentian kepala Daerah dan wakil kepala daerah.

Penjelasan Mendagri sesuai surat tersebut, ditegaskan, jika KPUD belum dapat menerbitkan Keputusan KPUD tentang penetapan pasangan calon terpilih atas hasil Pilkada 2020, maka Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota segera melaksanakan Rapat Paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah masa jabatan tahun 2016 – 2021 terlebih dahulu untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Bacaan Lainnya

Sampai berita ini diangkat, Sekretaris DPRD Pulau Taliabu Ali Umanahu dihubungi untuk dikonfirmasi perihal agenda tersebut nomor hendphone-nya diluar jangkauan.

Di tempat terpisah, Sekretaris Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pulau Taliabu, Dedi Jakaria menyoroti kinerja DPRD setempat yang terkesan abai terhadap instruksi Mendagri tersebut.

“Ini adalah agenda penting yang harus diseriusi. Sebab, genda ini adalah agenda 5 tahunan yang wajib dilaksanakan oleh DPRD,”imbuhnya.

Ia menambahkan, kelalaian DPRD Taliabu saat ini yang belum menindaklanjuti Surat Mendagri tersebut karena Ketua DPRD Meilan Mus dan dan Sekwan Pulau Taliabu Ali Umanahu diduga masih berada diluar daerah tanpa agenda yang jelas.

Diketahui masa berakhir Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus – Ramli (AMR) jatuh pada Tanggal 17 Februari 2021.(sal/red).

Lampiran Surat Mendagri :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *