Senggit.!…Tiga Lawan Satu, KPU dan Pihak Terkait Siap ‘Patahkan’ Pokok Gugatan MS-SM

Ilustrasi Suasana Sidang di Mahkamah Konstitusi.(Foto :Istimewa)

“Terkait dengan pokok permohonan pemohon Paslon nomor urut 1, MS-SM yang disampaikan pada sidang pendahuluan di MK, saat ini KPU Taliabu sangat siap untuk menjawab pada sidang lanjutan di tanggal 8 Februari 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon”.

Arisandi La Isa (Ketua KPU Taliabu)

JAKARTA | beritadetik.id – Dalil pokok permohonan pemohon Muhaimin Syarif – Syafruddin Mohalisi (MS-SM) tentang 57 TPS yang didalamnya mengungkap 2.657 pemilih yang tidak dapat divalidasi kredibilitas pemilihnya siap dibantah oleh pihak Termohon KPU Pulau Taliabu.

Bacaan Lainnya

“Prinsipnya kami pihak termohon siap memberikan klarifikasi serta mengajukan bukti-bukti yang dimiliki KPU selama proses pilkada Taliabu berlangsung,”kata Ketua KPU Pulau Taliabu, Arisandi La Isa saat ditemui reporter beritadetik.id usai sidang pendahuluan PHP Pilkada Taliabu, Jumat (29/1/2021).

Arisandi bilang, terkait pokok permohonan pemohon yang disampaikan pada sidang pendahuluan, saat ini KPU sangat siap untuk menjawab pada sidang lanjutan pada tanggal 8 Februari 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon. “Sudah pasti dijawab/diklarifikasi pada persidangan berikut,”tegasnya.

Terpisah, salah satu tim hukum pihak terkait, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aliong Mus-Ramli (AMR), Hitno Kossy mengatakan, selaku pihaknya pada agenda sidang berikut yang dijadwalkan MK pada Senin mendatang untuk pembacaan jawaban pihak Termohon dan pihak Bawaslu serta pihak terkait. Pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti untuk membantah dalil-dalil Pemohon tersebut.

Ia menegaskan, selaku pihak terkait dalam hal ini membantah dalil dan pokok Pemohon yang telah dibacakan saat persidangan di Mahkamah Konstitusi. “Kami sendiri selaku kuasa hukum Pihak Terkait juga telah menyiapkan materi jawaban serta bukti-bukti untuk membantah permohonan pihak Pemohon pada sidang mendatang,”pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Jumat (29/1/2021) sedang menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Perkara dengan Nomor 11/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut diajukan pasangan calon Muhaimin Syarif-Syafrudin Mohalisi (MS-SM).

Sidang pendahuluan yang dipimpin hakim Arif Hidayat itu beragendakan pembacaan pokok permohonan Pemohon, penetapan bukti-bukti dan menetapkan Pihak Terkait untuk melanjutkan persidangan berikut.(din/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *